Berita Terkini Artis

Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Kena Jerat Pasal Berlapis

Influencer yang kerap dijuluki Crazy Rich, Doni Salmanan ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan Quotex.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
Instagram/@donisalmanan
Ilustrasi. Influencer yang kerap dijuluki Crazy Rich, Doni Salmanan ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan Quotex. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Influencer Doni Salmanan kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus platform binary option Quotex.

Doni Salmanan pun langsung ditahan oleh pihak polisi terkait kasus tersebut.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan binary option Quotex.

Doni Salmanan akhirnya menyusul Indra Kenz yang lebih dulu ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Pria yang kerap dijuluki Crazy Rich ini ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut naik ketahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca juga: Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka, Sempat Diperiksa Selama 13 Jam

Baca juga: Curhat Angelina Sondakh 10 Tahun di Bui Ditinggal Teman, Hanya 1 Orang yang Setia

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (DS) dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Selasa (8/3/2022).

Hingga saat ini, Doni Salmanan dikabarkan masih berada di kantor polisi.

Suami Dinan Fajrina ini masih diperiksa oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka.

“Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” ujar Ahmad Ramadhan.

Doni Salmanan akan dijerat dengan pasal berlapis.

“Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” tambahnya.

Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Istri Doni Salmanan Tulis Pesan Semangat Setelah Suaminya Jadi Tersangka Penipuan

Baca juga: Alasan Steno Ricardo Laporkan Mawar AFI ke Polisi, Tak Terima Dituding Selingkuh

Selain itu, ia juga dikenaman dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh karena itu, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Influencer yang kerap membagikan uangnya ini diperiksa perdana sebagai saksi pada Selasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved