Tanggamus

DPMD Tanggamus: Baru 35 Pekon Serahkan APBDes 2022

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanggamus mengaku baru 35 pekon menyerahkan APBDes 2022. 

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Dedi Sutomo
edunews.id
Ilustrasi Alokasi Dana Desa. DPMD Tanggamus: Baru 35 Pekon Serahkan APBDes 2022. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanggamus mengaku baru 35 pekon menyerahkan APBDes 2022. 

Menurut Kabid Keuangan, Aset, Kekayaan dan Produk Hukum Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanggamus Syaifuddin, APBDes adalah persyaratan untuk pencairan Dana Desa tahap I tiap tahunnya. 

"Dari 299 pekon di Tanggamus sampai saat ini baru 35 pekon yang suda menyerahkan APBDes, lainnya masih ditunggu," terang Syaifuddin, Rabu (9/3/2022).

Ia mengaku, penyerahan APBDes paling lambat diserahkan Juni. Namun harapannya jangan sampai selama itu pekon menyerahkan APBDes.

Sebab di dalamnya terdapat bantuan langsung tunai (BLT) yang harus diberikan ke warga. 

Baca juga: Kajati Lampung Resmikan Hajimena Jadi Kampung Restorative Justice di Lampung Selatan

Baca juga: Kepala BPKAD Lampung: Alokasi Anggaran Tak Terduga Pemprov Lampung Rp 30 Miliar

Untuk mencairkan Dana Desa setiap tahapnya memang ada persyaratan yang wajib diserahkan. Jika itu tidak diserahkan maka pekon tidak bisa terima Dana Desa tiap tahapnya. 

Seperti salah satu pekon yang ada di Kecamatan Bandar Negeri Semong yang tidak serahkan persyaratan untuk pencairan Dana Desa tahap III pada tahun lalu. Maka dana untuk tahap itu tidak bisa dicairkan sampai saat ini.

"Surat edaran untuk serahkan APBDes sudah kami sebarkan ke seluruh pekon agar secepatnya serahkan APBDes," terang Syaifuddin. 

Syaifuddin menjelaskan, untuk APBDes berisi rencana pembangunan yang akan dilakukan pekon tiap tahunnya. Itu sesuai dengan hasil musyawarah desa.

Selanjutnya kebutuhan rutin yang jadi tanggungan pekon tiap tahunnya. Daftar penerima BLT serta upaya pencegahan penularan Covid-19. 

Syaifuddin menjelaskan sebagian besar Dana Desa tahun ini masih digunakan untuk BLT. Persentasenya 40 persen dari anggaran yang diterima tiap pekon.

Lalu 32 persen untuk kebutuhan pekon sesuai hasil musyawarah desa. 20 persen guna ketahanan pangan dan hewani, sisanya 8 persen untuk penanganan Covid-19. (Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved