Lampung Selatan
Kajati Lampung Resmikan Hajimena Jadi Kampung Restorative Justice di Lampung Selatan
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyambut baik pembentukan Kampung Restorative Justice di Lampung Selatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyambut baik pembentukan Kampung Restorative Justice di Lampung Selatan.
Dirinya berharap dengan adanya kampung tersebut dapat berdampak positif terhadap penegakan hukum ditengah masyarakat.
Kampung Restorative Justice Khagom Mufakat pertama di Lampung Selatan, berlokasi di Desa Haijeman, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Harapannya dengan adanya kampung Kampung Restorative Justice Khagom Mufakat ini, dapat berdampak positif terhadap penegakan hukum di tengah masyarakat.”
“Sekaligus sebagai solusi alternatif pemecahan masalah yang difasilitasi oleh pihak Kejaksaan di luar Pengadilan," kata Nanang, dalam pidato sambutannya, pada Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Penyeberangan Bakauheni Tak Lagi Harus Swab Antigen atau PCR, Pelaku Pejalanan Harus Vaksin Dosis 2
Lebih lanjut Nanang meminta ke Kejari Lampung Selatan, inisiasi yang dilakukan oleh Kejari dengan membentuk Kampung Restorative Justice ini tidak hanya berhenti di desa Hajimena, tapi di daerah lainnya.
Sementara, Kepala Kejakaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto berharap dengan adanya kampung tersebut masyarakatnya dapat menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah untuk mecapai mufakat.
"Selamat atas terbentuknya Kampung Restorative Justice. Ini merupakan Kampung Restorative Justice yang pertama di Kabupaten Lampung Selatan. Lokasinya di desa Hajimena, Natar. Dan merupakan Kampung Restorative Justice kedua di Lampung, setelah Kotabumi," katanya
Sigit berharap dengan adanya Kampung Restorative Justice Khagom Mufakat dapat menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum serta taat hukum di wilayah Lampung Selatan.
"Dengan adanya Kampung Restorative Justice Khagom Mufakat upaya kita untuk penegakan hukum, menghasilkan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat," katanya.( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)