Tanggamus

Polsek Pulau Panggung Tanggamus Amankan 2 Pelaku Pencurian di Ulu Belu

Polsek Pulau Panggung menangkap dua tersangka pembobol SDN Sirna Galih, Kecamatan Ulu Belu. 

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Dua pelaku pencurian di Ulu Belu, Tanggamus diamankan polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUSPolsek Pulau Panggung menangkap dua tersangka pembobol SDN Sirna Galih, Kecamatan Ulu Belu

Menurut Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Inspektur Satu Musakir, kedua tersangka berinisial JM (18) dan AF (19) yang juga warga Pekon Sirna Galih, Ulu Belu

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan pihak sekolah pada 2 Maret 2022 lalu, setelah kehilangan beberapa barang aset sekolah tersebut. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di kediamannya," kata Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (9/3/2022).

Dikatakan oleh Musakir, dari tangan para tersangka turut diamankan barang bukti berupa televisi ukuran 21 inch, speaker aktif dan alat internet WiFi milik SDN 2 Sirna Galih. 

Baca juga: DPMD Tanggamus: Baru 35 Pekon Serahkan APBDes 2022

Baca juga: Kajati Lampung Resmikan Hajimena Jadi Kampung Restorative Justice di Lampung Selatan

"Barang bukti tersebut diamankan dalam penggeledahan di rumah tersangka AF," ujar Musakir. 

Sedangkan kronologis pencurian yang diketahui oleh pihak SDN 2 Sirna Galih pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 7.30 WIB saat melihat kantor sekolah sudah acak-acakan. 

Lalu kepala sekolah bersama guru-guru mengecek seluruh ruangan kantor dan diketahui ada barang-barang yang hilang, berupa, TV 21 inch warna hitam, alat WiFi warna hitam dan speaker aktif warna hitam. 

"Atas kejadian tersebut pihak SDN 2 Sirna Galih mengalami kerugian Rp 10 juta sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggung untuk ditindaklanjuti," jelas Musakir.

Ia mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela ruangan kepala sekolah. Kondisi kunci dan engsel jendela tersebut memang sudah rusak.

Selanjutnya para tersangka mengambil barang-barang berharga yang ada di ruangan kepala sekolah tersebut. Setelah itu keduanya kabur bawa hasil curian.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun. Terhadap tersangka yang masih di bawah umur, penyidikannya mengacu UU Perlindungan Anak," kata Musakir.

(Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved