Berita Terkini Artis

Sosok Asli Doni Salmanan Terungkap, Ketua RT: Sering Memberi Uang

Ketua RT ungkap sosok Doni Salmanan sebelum jadi tersangka penipuan. Suami Dinan Nurfajrina itu digambarkan sebagai sosok yang dermawan.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Instagram/@donisalmanan
Ilustrasi Doni Salmanan. Sosok Asli Doni Salmanan Terungkap, Ketua RT: Sering Memberi Uang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terungkap sosok Doni Salmanan sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex.

Menurut Amin Sayumin (49), ketua RT tempat Doni Salmanan tinggal, suami Dinan Nurfajrina itu dikenal sebagai sosok yang dermawan dan baik pada warga sekitar.

Ia juga diketahui sempat beberapa kali gonta-ganti pekerjaan.

Meski kini dikenal sebagai crazy rich Bandung, Doni Salmanan tak menunjukkan perangai buruk meskipun telah menjadi kaya raya.

"Kebiasaan sangat baik. Mau ke warga atau ke orang lain, sering memberi uang ke warga. Sifatnya tidak berubah meski sudah kaya," kata Amin dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Kena Jerat Pasal Berlapis

Amin kemudian menceritakan kisah ketika warganya itu memberikan bantuan berupa sembako untuk para tetangganya.

"Terakhir Doni ngasih sembako di Bulan Januari, kadang satu RT atau satu RW," sambungnya.

Bukan hanya itu, Doni juga disebut kerap menjadi donatur dalam program-program yang digelar oleh RT atau RW setempat.

Sayang kini, Amin Sayumin harus menelan pil pahit setelah salah seorang warganya yang dikenal darmawan itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Penetapannya itu dilakukan setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca juga: Istri Doni Salmanan Tulis Pesan Semangat Setelah Suaminya Jadi Tersangka Penipuan

"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Suami Dinan Nurfajrina itu diketahui menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa.

Doni Salmanan kemudian disangkakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, Doni juga dikenakan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibatnya, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Kasus ini diketahui berawal dari laporan terduga korban berinisial RA yang melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Diperiksa selama 13 jam

Setelah melewati berbagai pemeriksaan selama 13 jam, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia terjerat kasus dugaan penipuan investasi di aplikasi trading Quotex.

Sebelumnya polisi melakukan pemeriksaan kepada Doni Salmanan sebagai saksi mulai pukul 10.10 WIB sampai 23.39 WIB selasa (8/3/2022).

Saat melakukan pemeriksaan kepada Doni Salmanan, polisi juga melakukan gelar perkara dengan didampingi oleh ahli ITE dan bahasa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dilakukan gelar perkara, setelah memerhatikan pemeriksaan para saksi dan saksi ahli ITE, ahli Bahasa, ahli Hukum dan pemeriksaan saksi korban maka dilakukan gelar perkara," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan mengutip dari Kompas.com Rabu (9/3/2022).

Gelar perkara tersebut menghasilkan keputusan polisi untuk menaikkan status Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.”

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga saudara DS dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Polisi juga menjelaskan alasannya menaikkan status Doni Salmanan menjadi tersangka.

“Setelah penangkapan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Ini melihat sangkaan terhadap tersangka DS yang dijerat dalam beberapa pasal berlapis, ada UU ITE, KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.

Langsung diamankannya Doni Salmanan tanpa diperbolehkan pulang ke rumah terlebih dahulu adalah antisipasi pihak polisi agar ia tidak melarikan diri.

“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ucapnya.

Saat ini ada beberapa barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian yaitu Handphone, akun YouTube, dua akun email yang terkoneksi dengan Yotube dan Quotex, satu bundle bukti transfer dan WD, 1 flashdisk. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved