Berita Terkini Artis

Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun, Sang Istri Janji Menemani dalam Kondisi Apapun

Doni Salmanan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Dinan Nurfajrina berjanji akan menemani meski dalam hidup susah.

Editor: Hanif Mustafa
Instagram/@donisalmanan
Ilustrasi. Doni Salmanan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. 

"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Suami Dinan Nurfajrina itu diketahui menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa.

Doni Salmanan kemudian disangkakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, Doni juga dikenakan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibatnya, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Kasus ini diketahui berawal dari laporan terduga korban berinisial RA yang melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Perlakuan manis istri Doni Salmanan

Nasib pilu harus diterima istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina.

Baru dua bulan menyandang status pengantin baru, kini suami harus berurusan dengan polisi.

Nama Crazy Rich Bandung Doni Salmanan terseret kasus trading binary option.

Kasus serupa telah menjerat Indra Kenz yang kini dijebloskan penjara.

Doni Salmanan tak henti dihujat netizen karena dianggap sebagai afiliator sebuah aplikasi binary option ilegal.

Pria 24 tahun itu dituduh mendapatkan kekayaan dari kerugian member yang menggunakan link afiliasinya.

Doni sendiri sudah banyak menghapus kontennya tentang binary option.

Ia menandatangani surat pernyataan menyetujui menghapus seluruh konten yang berkaitan trading binary option.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved