Tanggamus

Inspektorat Tanggamus Rekap Penyelewengan Dana Desa 2020

Menurut Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah, mewakili Inspektur Ernalia, setidaknya ada 40 pekon yang bermasalah dengan Dana Desa untuk anggaran

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
edunews.id
Ilustrasi - Inspektorat Tanggamus menyatakan masa pembinaan bagi pekon yang bermasalah dengan Dana Desa 2020 berakhir. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Inspektorat Tanggamus menyatakan masa pembinaan bagi pekon yang bermasalah dengan Dana Desa 2020 berakhir.

Menurut Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah, mewakili Inspektur Ernalia, setidaknya ada 40 pekon yang bermasalah dengan Dana Desa untuk anggaran 2020.

Lalu selama 2021 dilakukan audit, investigasi, pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Lantas prosesnya ditindaklanjuti Inspektorat Tanggamus.

Selama itu juga pihak yang harus bertanggung jawab diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara. Pengembalian diserahkan ke pekon setempat.

"Masa tindaklanjut pembinaan berakhir pada 8 Maret lalu, dan sekarang masih kami rekapitulasi berapa pihak yang sudah mengembalikan dana dan berapa yang tidak," terang Gustam, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Kucuran Dana Desa Tubaba Lampung Tahun Ini Turun Rp 9 Miliar

Ia mengaku, dari hasil rekapitulasi tersebut bagi yang tidak mengembalikan kerugian negara maka perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Itu sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara.

Selama ini perkara penyelewengan Dana Desa bisa selesai asalkan pihak yang bertanggungjawab menyerahkan kerugian negara. Masa itu selama 60 hari sejak diputuskan harus mengganti.

"Untuk penyelesaian perkara kami sudah koordinasi dengan bagian Data Tata Usaha Negara, Kejari Tanggamus untuk sama-sama menindaklanjuti perkara," terang Gustam.

Ke-40 pekon tersebut tersebar di berbagai kecamatan. Di dalamnya saat itu banyak juga ASN yang menjabat sebagai penjabat kepala pekon. Lainnya adalah kepala pekon definitif.

Selanjutnya dalam penyelesaian perkara Dana Desa yang mengandung unsur kerugian negara maka Inspektorat lebih dulu berikan masa pembinaan.

Jika sampai habis masa itu, pihak yang bertanggungjawab tidak melaksanakan kewajibannya. Inspektorat menyerahkan perkara ke aparat penegak hukum, baik kejaksaan atau kepolisian. Untuk penyelesaian secara pidana.

Gustam mengaku, untuk tahun 2021, belum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pekon dalam pertanggungjawaban Dana Desa. Hal itu karena pekon belum serahkan laporan pertanggungjawaban.

"Kemungkinan mulai April nanti kami akan melakukan pemeriksaan dan turun ke lapangan. Sebab batas waktu penyerahan laporan pertanggungjawaban akhir Maret ini," terang Gustam.

Meski belum menerima laporan pertanggungjawaban, namun perkiraannya ada salah satu pekon di Kecamatan Bandar Negeri Semong yang bermasalah.

Dampaknya Dana Desa pencairan tahap III tidak bisa dicairkan. Sebab syarat pencairan serahkan LPj tahap II dan itu tidak dilakukan pihak pekon.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved