Bandar Lampung
Polda Tetapkan Oknum ASN Lampung Tengah Tersangka TPPO
Ditkrimum Polda Lampung menetapkan seorang oknum ASN di Pemkab Lampung Tengah berinisial SPA (48) sebagai tersangka.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Selain mendanai perekrutan calon pekerja, ia juga berperan untuk merekrut calon pekerja, menampung, dan mengirim.
"Proses yang dilakukan tersangka SPA dengan cara melakukan penipuan seolah-olah tersangka memiliki surat tugas untuk merekrut calon migran pekerja," kata Reynold.
Untuk tersangka LW, lanjut Reynold berperan memiliki kantor di Ponorogo untuk memberangkatkan calon pekerja menuju ke Singapura secara ilegal tanpa sepengetahuan kantor pusat.
Modus LW sendiri untuk berangkat menuju Singapura dengan cara berpura-pura untuk melakukan wisata.
"Jadi para pekerja migran juga dijanjikan akan mendapatkan gaji yang besar saat bekerja di Singapura," kata Reynold.
Atas pengungkapan kasus ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui berapa lamanya upaya perekrutan yang telah dilakukan tersangka SPA yang merupakan ASN di Lampung Tengah.
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa 9 paspor milik korban, 5 tiket bus Putra Remaja tujuan Ponorogo, Jawa Timur.
Berikut, 1 bundel dokumen perizinan milik PT Bhakti Persada Jaya, 6 bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapore.
7 bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban di Imigrasi Kotabumi.
"Dua bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban di Imigrasi Kediri. Serta satu lembar dokumen surat tugas saudari Srilihai Puji Astuti," terang Reynold.
Atas peristiwa tersebut, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 4 atau Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tukas Reynold.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)