Bandar Lampung

Polda Tetapkan Oknum ASN Lampung Tengah Tersangka TPPO

Ditkrimum Polda Lampung menetapkan seorang oknum ASN di Pemkab Lampung Tengah berinisial SPA (48) sebagai tersangka.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polda Lampung
Ditkrimum Polda Lampung menetapkan seorang oknum ASN di Pemkab Lampung Tengah berinisial SPA (48) sebagai tersangka.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditkrimum Polda Lampung menetapkan seorang oknum ASN di Pemkab Lampung Tengah berinisial SPA (48) sebagai tersangka.

SPA menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan bersama tersangka lainnya, inisial LW (30).

Kedua tersangka SPA dan LW diamankan polisi sejak 9 Februari 2022 di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung.

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung menjelaskan, SPA merupakan ASN di wilayah Lampung Tengah dan LW merupakan Kepala Unit UP3 BLK Cabang Ponorogo, Jawa Timur.

"Penetapan tersangka melalui proses pembuktian terkait TPPO. Dimana prosesnya mulai dari perekrutan, penampungan, pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia," kata Reynold, Kamis (10/3/2022).

Reynold mengatakan penangkapan ke dua tersangka berdasarkan laporan masyarakat LP/A/180/ : SPKT/Polda Lampung, tanggal 15 Januari 2022.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Ditkrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan.

Tanggal 2 Februari 2022 Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pengamanan terhadap 9 warga Lampung yang telah direkrut dan ditampung di Mess PT. Bhakti Persada Jaya Cabang Ponorogo, Jawa Timur.

"Sembilan warga Lampung ini akan diberangkatkan ke Luar Negeri sebagai Asisten Rumah Tangga secara non prosedural," kata Reynold.

Reynold menjelaskan, tersangka SPA dan LW melakukan penipuan, penyalahgunaan kewenangan memberikan bayaran atau manfaat dan tujuannya.

Baca juga: Wagub Nunik Klaim Tengah Usut Asal Limbah Oli di Pesisir Teluk Lampung

Untuk mempekerjakan seseorang atau orang yang calon PMI secara ilegal atau non prosedural yang dapat dikatakan eksploitasi.

Reynold menjelaskan awalnya kasus terungkap berdasarkan informasi PMI yang akan dipekerjakan secara ilegal atau non prosedural.

Menurutnya, penyelamatan terhadap 9 orang yang menjadi korban TPPO dengan melakukan kerjasama bersama dengan pihak terkait.

"Untuk mendalami penyidikan, kami akan bersinergi dengan pihak terkait apakah masih ada temuan-temuan pelaku lainnya terhadap penyidikan dari TPPO ini," ujar Reynold.

Mengenai peranan masing-masing tersangka, Reynold menjelaskan SPA yang memodali perekrutan PMI mulai dari pasport, keberangkatan bus tujuan Ponorogo untuk pelatihan hingga memberikan uang saku.

Selain mendanai perekrutan calon pekerja, ia juga berperan untuk merekrut calon pekerja, menampung, dan mengirim. 

"Proses yang dilakukan tersangka SPA dengan cara melakukan penipuan seolah-olah tersangka memiliki surat tugas untuk merekrut calon migran pekerja," kata Reynold.

Untuk tersangka LW, lanjut Reynold berperan memiliki kantor di Ponorogo untuk memberangkatkan calon pekerja menuju ke Singapura secara ilegal tanpa sepengetahuan kantor pusat. 

Modus LW sendiri untuk berangkat menuju Singapura dengan cara berpura-pura untuk melakukan wisata.

"Jadi para pekerja migran juga dijanjikan akan mendapatkan gaji yang besar saat bekerja di Singapura," kata Reynold.

Atas pengungkapan kasus ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui berapa lamanya upaya perekrutan yang telah dilakukan tersangka SPA yang merupakan ASN di Lampung Tengah.

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa 9 paspor milik korban, 5 tiket bus Putra Remaja tujuan Ponorogo, Jawa Timur.

Berikut, 1 bundel dokumen perizinan milik PT Bhakti Persada Jaya, 6 bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapore.

7 bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban di Imigrasi Kotabumi.

"Dua bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban di Imigrasi Kediri. Serta satu lembar dokumen surat tugas saudari Srilihai Puji Astuti," terang Reynold.

Atas peristiwa tersebut, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 4 atau Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tukas Reynold.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved