Berita Terkini Artis
Uang Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Kembali, Kabareskrim Beri Saran
Para korban Doni Salmanan dan Indra Kenz nampaknya bisa bernapas lega. Kabareskrim Polri sebut uang korban bisa dikembalikan.
Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebut uang korban trading ilegal Doni Salmanan dan Indra Kenz bisa kembali.
Komjen Agus Andrianto berikan saran kepada para korban.
Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Doni Salmanan dan Indra Kenz kini memasuki babak baru.
Doni Salmanan dan Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka atas kasus investasi bodong dengan cara trading ilegal.
Diketahui, Indra Kenz lebih dulu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dari Doni Salmanan.
Baca juga: Mantan Istri Doni Salmanan Akhirnya Buka Suara, Tak Mau Dikait-kaitkan
Baca juga: Manajer dan Istri Doni Salmanan Akan Diperiksa Polisi Senin Depan
Usai memiskinkan Indra Kenz atau Indra Kesuma sebagai affiliator Binomi, kini penyidik mengejar affiliator Quotex, Doni Salmanan.
Hingga kini korban trading ilegal dan investasi bodong keduanya pun terus bertambah setiap harinya.
Dikabarkan para korban Indra dan Doni mengalami kerugian hingga puluhan dan ratusan miliar rupiah.
Yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah, apakah uang para korban trading ilegal itu bisa kembali?
Para korban Indra Kenz dan Doni Salmanan nampaknya bisa sedikit bernapas lega.
Lantaran, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan jika uang para korban masih bisa kembali.
Agus Andrianto menyarankan para korban untuk membuat paguyuban, dan tidak sendiri-sendiri melaporkan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Baca juga: Atta Halilintar Komentari Uang Rp 500 Miliar Doni Salmanan, Postingannya Jadi Sorotan
Baca juga: Reaksi Doni Salmanan Saat Ditanya Bambang Soesatyo Soal Pajak Viral di Medsos
Setelah membentuk paguyuban, kata Agus, para korban langsung menunjuk pengacara untuk menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomi dan Quotex.
“Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri.
Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022) dikutip dari Kompas.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kabareskrim-polri-sebut-uang-korban-doni-salmanan-dan-indra-kenz-bisa-kembali.jpg)