Berita Terkini Artis
Uang Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Kembali, Kabareskrim Beri Saran
Para korban Doni Salmanan dan Indra Kenz nampaknya bisa bernapas lega. Kabareskrim Polri sebut uang korban bisa dikembalikan.
Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Setelah itu, para korban harus bersama-sama mengajukan permohonan ke pengadilan.
Hal itu bertujuan agar uang Indra Kenz dan Doni Salmanan yang merupakan uang para korban dapat kembali ke korban, bukan disita negara.
“Kemudian nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara,” jelasnya.
“Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," kata Agus.
Kemungkinan uang korban bisa dikembalikan itu juga dikatakan oleh pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.
Menurut Yenti, uang para korban trading binary option paltform Quotex dan Binomi bisa kembali melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yenti berharap keputusan dari pengadilan tidak keliru, sehingga uang para korban bisa dikembalikan.
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com.
Doni Salmanan dan Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Atas kasus yang diperbuat, Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyidik beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option seperti Binomo dan Qoutex.
Dalam penanganan tersebut, polisi telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Doni Salmanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka pasa 8 Maret 2022 terkait aplikasi Quotex.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kabareskrim-polri-sebut-uang-korban-doni-salmanan-dan-indra-kenz-bisa-kembali.jpg)