Ramadan 2022

Hukum Ghibah di Bulan Puasa, Membatalkan atau Tidak?

Ghibah atau membicarakan orang lain bukanlah hal yang dapat membatalkan puasa, namun ghibah dapat menghilangkan pahala puasa

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Resky Mertarega S
Ilustrasi M. Nur Lukman Irawan selaku Ketua KBRA Lampung. Ghibah atau membicarakan orang lain bukanlah hal yang dapat membatalkan puasa. 

Hal yang Membatalkan Puasa

Adapun hal yang membatalkan puasa diantaranya, yaitu:

1. Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau yang masuk dari mulut, hidung dan telinga.

2. Pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).

3. Muntah secara sengaja.

4. Melakukan hubungan seksual di siang hari.

5. Keluarnya mani sebab sentuhan kulit .

6. Haid atau darah yang keluar dari jalan depannya perempuan. 

7. Nifas atau darah yang keluar setelah melahirkan.

8. Gila atau hilang akal dan pingsan.

9. Makan dan minum secara sengaja.

10. Murtad atau keluar dari agama Islam.

( Tribunlampung.com / Resky Mertarega Saputri )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved