Bandar Lampung

Oknum Guru Rudapaksa Siswi SMP Dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung

HP menjadi tersangka kasus dugaan asusila dengan korban anak di bawah umur. Korbannya adalah seorang siswi SMP berinisial AM (15).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Polsek Kedaton melimpahkan oknum guru honorer berbuat asusila ke Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/3/2022). 

Saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan mengenai dugaan ada korban lainnya.

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa ponsel tersangka.

"Masih kita dalami lagi karena isi HP sudah dihapus semua oleh pelaku," imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sementara itu, salah satu guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa HP merupakan guru honorer di SMP tersebut.

Menurutnya, pihak sekolah sudah memberikan sanksi tegas kepada HP atas perbuatannya.

"Guru honorer. Tapi sudah dikeluarkan dari sekolah karena urusannya sama pihak polisi," kata dia.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved