Bandar Lampung

Oknum Guru Rudapaksa Siswi SMP Dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung

HP menjadi tersangka kasus dugaan asusila dengan korban anak di bawah umur. Korbannya adalah seorang siswi SMP berinisial AM (15).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Polsek Kedaton melimpahkan oknum guru honorer berbuat asusila ke Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/3/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Kedaton melimpahkan oknum guru honorer berinisial HP (28) ke Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/3/2022).

Pelimpahan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan lanjutan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.

HP menjadi tersangka kasus dugaan asusila dengan korban anak di bawah umur.

Korbannya adalah seorang siswi SMP berinisial AM (15).

Baca juga: Polres Lampung Timur Amankan Barang Bukti dari Remaja Rudapaksa Siswi

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan.

"Sudah kita limpahkan dan dilakukan pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung," kata Atang.

Atang menjelaskan, tersangka dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung beserta barang bukti.

Selain pakaian korban, polisi juga menyita barang bukti ponsel milik tersangka dan uang tunai Rp 50 ribu.

Uang tersebut diduga diberikan tersangka seusai merudapaksa korban.

"Uang itu diberikan untuk jajan korban. Pelaku juga minta agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut," tutur Atang.

Tindakan asusila dilakukan tersangka di salah satu ruang kelas.

Korban diminta tersangka datang ke sekolah seorang diri dengan dalih untuk mengerjakan tugas.

Setelah melakukan dua kali perbuatan asusila terhadap korban, akhirnya tersangka diamankan polisi.

Atang menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Putrinya Dirudapaksa, Ibu di Lampung Timur Lapor ke Polisi

"Status pelaku di sekolah tersebut merupakan seorang guru honorer. Dia sudah punya istri dan dua orang anak," sebut Atang.

Saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan mengenai dugaan ada korban lainnya.

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa ponsel tersangka.

"Masih kita dalami lagi karena isi HP sudah dihapus semua oleh pelaku," imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sementara itu, salah satu guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa HP merupakan guru honorer di SMP tersebut.

Menurutnya, pihak sekolah sudah memberikan sanksi tegas kepada HP atas perbuatannya.

"Guru honorer. Tapi sudah dikeluarkan dari sekolah karena urusannya sama pihak polisi," kata dia.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved