Kasus Asusila di Lampung Timur
Putrinya Dirudapaksa, Ibu di Lampung Timur Lapor ke Polisi
Hal itu dibenarkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur Aipda Arif Darmawan, Senin (14/2/2022).
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Pasca dirudapaksa YA (16), korban VD (13) mengadu kepada ibu kandungnya.
Hal itu dibenarkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur Aipda Arif Darmawan, Senin (14/2/2022).
"Jadi, setelah pulang dari rumah pelaku, VD mengadukan hal itu ke ibunya. Lalu ibunya melakukan pelaporan ke Polsek Sekampung," ujar Aipda Arif.
Dari pelaporan tersebut, kata Aipda Arif, polisi memeriksa saksi.
Baca juga: Breaking News Remaja di Lampung Timur Rudapaksa Gadis 13 Tahun
"Kita mintai keterangan saksi-saksi, yaitu temannya VD dan temannya YA kemarin, Minggu (13/2/2022)," katanya.
Lalu pada hari Senin (14/2/2022), Unit PPA Polres Lampung Timur melakukan penangkapan.
"Sekitar pukul 08.00 WIB, Unit PPA Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku YA di kediamannya," ungkap Aipda Arif.
"Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan," sambungnya.
Baca juga: Bos Warteg Kesepian karena Jauh dari Istri, Rudapaksa Karyawannya Usia 17 Tahun
Dicekoki Miras
YA (16) merudapaksa VD (13) sebanyak dua kali.
Hal tersebut diakui pelaku YA saat diperiksa di Polres Lampung Timur, Senin (14/2/2022).
Setelah itu, pelaku merudapaksa VD dua kali.
"Saya lakukan dua kali di satu waktu, di hari itu juga," kata YA, Senin (14/2/2022).
Saat melakukan aksinya kali kedua, YA mengaku sempat mencekoki VD dengan minuman keras.
"Dan yang kedua kali baru saya cekoki minuman, dan kami sama-sama mau melakukannya," ungkap YA.