Kasus Asusila di Lampung Timur
Putrinya Dirudapaksa, Ibu di Lampung Timur Lapor ke Polisi
Hal itu dibenarkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur Aipda Arif Darmawan, Senin (14/2/2022).
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Rayu Korban
Pelaku YA (16) yang merudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial VD (13) berjanji bertanggung jawab.
Hal tersebut diakui pelaku YA saat diperiksa di Polres Lampung Timur, Senin (14/2/2022) pukul 18.30 WIB.
"Saya mengajak dan merayu korban melakukan hal tersebut di ke dalam kamar saya," katanya.
YA juga menjanjikan pertanggungjawaban kepada kepada korban.
"Saya memang menjanjikan ke dia untuk tanggung jawab. 'Ayuk to, Yang, kalau hamil aku tanggung jawab'," ungkapnya seolah menjelaskan kejadian tersebut.
Kemudian pelaku melakukan aksinya saat teman VD berpamitan akan menjemput temannya yang lain.
"Sekitar jam 13.25 WIB, Rk (20) yang merupakan teman VD berpamit untuk menjemput teman yang lainnya," ungkap YA.
Rudapaksa Siswi di Kamarnya
YA (16), remaja asal Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan karena merudapaksa anak di bawah umur.
YA diringkus Polres Lampung Timur, Senin (14/2/2022).
Ia diduga merudapaksa seorang siswi berinisial VD (13), juga warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur Aipda Arif Darmawan mengatakan, YA sudah merencanakan perbuatan asusila itu.