Berita Terkini Artis

Kaji Edan Singgung Pencemaran Nama Baik Buntut Namanya Dikaitkan Juragan 99

Onny Hendro Adhiaksono atau Kaji Edan mengakui namanya yang kini sudah tidak baik menjadi alasannya tidak mengusut kasus ini ke polisi.

Penulis: Reni Ravita | Editor: taryono
Instagram @kajiedan dan @juragan99
Ilustrasi Onny Hendro Adhiaksono atau Kaji Edan. 

Direskrimsus Polda Jatim (Jawa Timur) menetapkan tiga tersangka atas kasus penjiplakan wadah komestik.

Tiga tersangka tersebut merupakan pengusaha ternama di Jawa Timur.

Ketiga pengusaha yang jadi tersangka, yakni Shandy Purnamasari, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana, asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso, warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan berita tersebut.

“Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak,” jelas Arman.

Ia menjelaskan kalau pihaknya telah menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer, dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.

Mereka diduga telah menjiplak desain wadah komestik, tapi tak dilakukan penahanan . Hal ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun.

Pada tanggal 10 November 2021, MS Glow juga terkena kasus kepemilikan pabrik bodong. Gedung yang berfungsi sebagai pabrik itu dinilai telah melakukan pelanggaran perizinan.

Sayangnya, kasus ini tak ada kelanjutan dari pihak kepolisian setempat.

Kondisi ini sempat membuat warga Pasuruan yang tergabung dalam alinsi Kesatuan Aksi untuk Transparansi Perda (Keranda) mempertanyakan komitmen polisi. (Tribunlampung.co.id/Reni Ravita)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved