Berita Terkini Artis

Pakai Baju Serba Hitam, Istri Doni Salmanan Datangi Bareskrim Polri Jalani Pemeriksaan

Pakai baju serba hitam, Dinan Nurfajrina, istri Doni Salmanan datangi Bareskrim Polri jalani pemeriksaan polisi terkait kasus yang menjerat suaminya.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina (kiri) saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022). Pakai baju serba hitam, Dinan Nurfajrina, istri Doni Salmanan datangi Bareskrim Polri jalani pemeriksaan polisi terkait kasus yang menjerat suaminya. 

Ikbar menuturkan bahwa saat ini Dinan sudah siap ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

"Alhamdulillah sudah ngabarin ke saya sudah siap untuk pergi ke Jakarta ya, untuk persiapan hari esok pemeriksaan hari Selasa," ucap Ikbar.

Menurut Ikbar, Dinan kini mengungsi ke kediaman orang tuanya untuk sementara waktu.

"Ada, sekarang mbak Dinan tinggal di kediaman ibunya kembali," tuturnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menyita aset tersangka investasi bodong platform Qoutex Doni Salmanan sebesar Rp 60 miliar.

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyitaan sudah berlangsung selama tiga hari.

Penyidik sudah sambangi Bandung untuk menyita harta milik Doni Salmanan mulai dari rumah mewah, kendaraan mewah, hingga pakaian mewah.

"Setelah ditotal sementara adalah Rp 60 miliar. Ini yang sudah disita," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Gatot berujar bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik akan menyita harta lainnya milik Doni Salmanan.

Sampai saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan PPATK untuk mentracing uang Doni Salmanan yang diduga didapat dari investasi bodong berkedok trading forex itu.

"Akan berkembang terus, karena penyidik akan tracing aset, terus koordinasi dengan beberapa stakeholder termasuk PPATK," ujar Gatot.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.

Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis.

Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved