Berita Terkini Artis
Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Jadi Sorotan, Bareskrim Polri: Buruh Harian Lepas
Pekerjaan asli Doni Salmanan dalam KTP menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menggelar konfrensi pers pada Selasa (15/3/2022).
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Aset Disita
Polisi sita semua aset milik Doni Salmanan.
Mulai dari rumah hingga mobil mewah yang bernilai miliaran kini sudah disita polisi.
Penyitaan disaksikan langsung istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina.
Saat rumahnya dan Doni Salmanan disita pihak kepolisian, Dinan Fajrina hanya bisa tertunduk sembari mendengar penjelasan oleh pihak penyita.
Dinan Fajrina pun kini harus angkat kaki dari rumah yang telah jadi barang bukti kasus pencucian uang suaminya.
Dinan Fajrina saat ini diduga kembali ke rumah orangtuanya.
Angkat kaki dari rumah yang beberapa bulan ini ditempati oleh dirinya dan Doni Salmanan tak membuat Dinan Fajrina menutup diri.