Berita Terkini Artis

DJ Chantal Dewi Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu

DJ Chantal Dewi ditangkap kasus narkoba, polisi amankan barang bukti sabu saat melakukan penangkapan.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Noval Andriansyah
Facebook Grid.ID
DJ Chantal Dewi ditangkap kasus narkoba, polisi amankan barang bukti sabu saat melakukan penangkapan. 

Tak hanya Chantal Dewi, tiga pria yang ditangkap bersamanya juga terancam hukuman yang sama.

Mereka dikenakan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022). 

Polda Metro Jaya Benarkan

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang DJ terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepada polisi, DJ yang berinisial CD itu mengaku berprofesi artis sekaligus disk jockey (DJ).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan perihal penangkapan artis berinisial CD itu.

"Iya benar, yang ditangkap seorang artis yang berprofesi sebagai DJ terkenal," ujar Mukti melalui pesan singkat, Kamis (17/3/2022).

Sayangnya, Mukti belum bisa menjelaskan secara terperinci perihal waktu dan lokasi penangkapan DJ CD oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro.

Dia hanya mengatakan bahwa dalam penanganan tersebut, penyidik mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diduga milik CD.

Tonton Video DJ Berinisial CD di sini.

"(Barang bukti) sabu," bebernya.

Hingga kini CD masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan belum ada informasi lanjutan terkait perilisan kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved