Berita Terkini Artis
Doni Salmanan Makan Lahap Selama Ditahan di Sel Bareskrim Polri
Bukan itu saja, Doni Salmanan juga disebutkan tidak mengalami tekanan atau stres selama ditahan di Bareskrim Polri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terjerat kasus penipuan via aplikasi Quotex.
Doni Salmanan pun sudah dirilis ke publik oleh Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022).
Ikbar Firdaus, kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa kliennya gugup dan refleks menggerakkan tangan saat kasusnya dirilis ke publik.
Belakangan, cuplikan video saat Doni menggerak-gerakkan tangannya itu kembali beredar di media sosial.
"Nah itu dia refleks. Ya manusiawi, ada rasa gugup menghadapi persoalan yang sedemikian besarnya," kata Ikbar saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Kini Hidup di Penjara, Doni Salmanan Tetap Lahap Makannya Tanpa Beban
Baca juga: Doni Salmanan Tetap Lahap Makan meski Dalam Penjara, Gak Merasa Ada Pressure
Ikbar mengatakan, gerakan tangan yang dilakukan Doni Salmanan terjadi karena kliennya sedang membaca sambil memegang banner.
"Itu dia lagi pegang pegang banner. Baca-baca banner," ujarnya.
Adapun dalam cuplikan video yang diunggah akun Instagram @manaberitacom, polisi sedang mengungkapkan kasus yang menjerat Doni.
Doni tampak memakai baju tahanan berwarna oranye.
Ia sedang berdiri menghadap banner tulisan "Konferensi Pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri" dan membelakangi para awak media.
Selanjutnya, Doni tampak merapikan rambut dan kemudian menurunkan tangan kanannya.
Lalu, ia mulai menggerak-gerakkan tangannya.
Baca juga: Ternyata Doni Salmanan Kasih Rp 20 Juta ke Rizky Billar dan Lesti Kejora Saat Resepsi
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Nominal Uang Pemberian Doni Salmanan, Kini Dipanggil Bareskrim
Secara terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, gerakan tangan Indra Kenz tidak barmakna apa pun.
Reinhard mengatakan, gerakan tangan Doni hanya iseng.
"Enggak ada isyarat-isyarat. Iseng saja enggak bisa diam si DS," kata Reinhard.