Berita Terkini Artis
Gerakan Tangan Doni Salmanan Saat Rilis Kasus Jadi Sorotan
Ikbar mengatakan, gerakan tangan yang dilakukan Doni Salmanan terjadi karena kliennya sedang membaca sambil memegang banner.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus penipuan via aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dirilis ke publik oleh Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022).
Ikbar Firdaus, kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa kliennya gugup dan refleks menggerakkan tangan saat kasusnya dirilis ke publik.
Belakangan, cuplikan video saat Doni menggerak-gerakkan tangannya itu kembali beredar di media sosial.
"Nah itu dia refleks. Ya manusiawi, ada rasa gugup menghadapi persoalan yang sedemikian besarnya," kata Ikbar saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).
Ikbar mengatakan, gerakan tangan yang dilakukan Doni Salmanan terjadi karena kliennya sedang membaca sambil memegang banner.
Baca juga: Kini Hidup di Penjara, Doni Salmanan Tetap Lahap Makannya Tanpa Beban
Baca juga: Doni Salmanan Tetap Lahap Makan meski Dalam Penjara, Gak Merasa Ada Pressure
"Itu dia lagi pegang pegang banner. Baca-baca banner," ujarnya.
Adapun dalam cuplikan video yang diunggah akun Instagram @manaberitacom, polisi sedang mengungkapkan kasus yang menjerat Doni.
Doni tampak memakai baju tahanan berwarna oranye.
Ia sedang berdiri menghadap banner tulisan "Konferensi Pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri" dan membelakangi para awak media.
Selanjutnya, Doni tampak merapikan rambut dan kemudian menurunkan tangan kanannya.
Lalu, ia mulai menggerak-gerakkan tangannya.
Secara terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, gerakan tangan Indra Kenz tidak barmakna apa pun.
Baca juga: Ternyata Doni Salmanan Kasih Rp 20 Juta ke Rizky Billar dan Lesti Kejora Saat Resepsi
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Nominal Uang Pemberian Doni Salmanan, Kini Dipanggil Bareskrim
Reinhard mengatakan, gerakan tangan Doni hanya iseng.
"Enggak ada isyarat-isyarat. Iseng saja enggak bisa diam si DS," kata Reinhard.
Untuk diktahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).