Bandar Lampung
Diduga Tak Berizin Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Soft Opening Kafe di Bandar Lampung
Tim gabungan Polresta Bandar Lampung menggelar patroli operasi yustisi di sejumlah ruas jalan protokol, Sabtu (19/3/2022)
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim gabungan Polresta Bandar Lampung menggelar patroli operasi yustisi di sejumlah ruas jalan protokol, Sabtu (19/3/2022) malam.
Dalam giat tersebut aparat kepolisian terpaksa membubarkan kerumunan di Greg Coffe, Jalan Tupai, Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung.
Pihak pengelola cafe diduga menggelar soft opening tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan, beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.
Informasi dihimpun, kerumunan tersebut ditimbulkan dari acara soft opening yang digelar pengelola cafe.
Cafe yang baru buka 4 hari ini, menggelar acara soft opening dengan menghadirkan hiburan musik band.
Dalam acara tersebut diperkirakan tamu yang hadir kurang lebih sekitar 300 orang.
Atas dasar itulah sejumlah management pemain band dan pemilik cafe dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Adapun identitas pemilik cafe yang dimintai keterangan oleh polisi yakni berinisial AZ (30), warga Sidosari, Natar, Lampung Selatan.
Sementara manajemen musik band yang dimintai keterangan yakni RZ (20) dan RA (19), keduanya warga Langkapura, Bandar Lampung.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Oskar Eka Putra membenarkan sejumlah pengelola yang diamankan tersebut.
"Iya betul, kita bawa ke Polsek Kedaton untuk dimintai keterangan," kata Oskar, Minggu (20/3/2022).
Oskar menyatakan sejumlah warga yang diduga bertanggung jawab akibat kerumunan tersebut sudah dimintai keterangan lebih lanjut oleh Polsek setempat.
Oleh karena itu dirinya belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak malam tersebut.
"Sudah kita serahkan semua nya di Polsek, nah untuk siang ini saya belum monitor lagi," kata Oskar.
Oskar menambahkan, kegiatan penertiban dilaksanakan oleh tim gabungan Polsek Kedaton dan Polresta Bandar Lampung.
"Greg Coffee tidak memiliki izin baik yang diterbitkan oleh Kepolisian, Pemkot maupun Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung," kata Oskar.
Sementara itu, Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, sanksi atau pasal yang dilanggar oleh pengelola cafe akan ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan.
"Nanti kami informasikan hasilnya, saat ini mereka masih kita periksa dan dimintai keterangan lebih lanjut," kata Atang.
Baca juga: Hendak Balap Liar, Kerumunan Anak Muda Dibubarkan Polresta Bandar Lampung
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )