Bandar Lampung
Akbar Tandaniria Akan Sampaikan Sendiri Pledoi
Terdakwa perkara gratifikasi proyek di Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, akan menyampaikan sendiri nota pembelaan.
Menanggapi tuntutan JPU 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara, Sopian menilai merupakan tuntutan yang paling tepat.
Sopian juga mengapresiasi majelis hakim atas dikabulkan nya Justice Collaborator (JC).
"Bersyukur sekali karena JC yang kami ajukan diterima," kata Sopian.
Sopian menilai tuntutan yang dikenakan terdakwa Akbar tersebut juga sudah sangat adil.
"Kami hormati tuntutan tersebut, karena selama persidangan klien kami ini bersikap terbuka mengenai perkara yang dihadapi nya," kata Sopian.
Sebelumnya, JPU KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, tuntutan uang pengganti senilai Rp 3 95 miliar berasal dari uang penarikan fee proyek Pemkab Lampung Utara Rp 2,25 miliar, dan fee jatah proyek milik orang dekat Akbar dan eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp 1,7 miliar.
"Jadi ada tambahan dari fee-nya, Taufik memberikan jatah keuntungan dia. Selain Agung kasih 4% (Rp 2,25 miliar), ada dari Taufik juga," ujar Ikhsan Fernandi.
Menurut jaksa, jika terdakwa tak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Tetapi kalau hartanya pun tak mencukupi maka akan digantikan dengan kurungan badan selama 10 bulan penjara.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)