Bandar Lampung

Akbar Tandaniria Akan Sampaikan Sendiri Pledoi 

Terdakwa perkara gratifikasi proyek di Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, akan menyampaikan sendiri nota pembelaan.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Ilustrasi - Kantor PN Tanjungkarang. Akbar Tandaniria akan sampaikan sendiri pledoi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa perkara gratifikasi proyek di Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, akan menyampaikan sendiri nota pembelaan atau pledoinya.

Ia meminta waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaannya itu.

Hal ini diungkapkan penasihat hukum (PH) terdakwa, Sopian Sitepu, Minggu (20/3/2022).

Pledoi ini diajukan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan sebelumnya di PN Tanjungkarang, Rabu, 16 Maret 2022.

Karena itu, pledoi akan disampaikan pada persidangan Rabu (30/3/2022) mendatang.

Diketahui, terdakwa Akbar yang merupakan adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK pada Kamis (16/3/2022).

Akbar juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,95 miliar dikurangi uang yang sudah diserahkan ke KPK sebesar Rp 1,7 miliar.

Lebih lanjut Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya mengajukan dua pledoi baik dari terdakwa maupun tim penasihat hukum.

"Dari kita juga terdakwa nanti akan mengajukan pledoinya sendiri," kata Sopian.

Sopian menyatakan ada beberapa hal yang akan disampaikan dalam nota pembelaan.

Baca juga: Pentolan MACI Lampung Big Berry Berpulang, Yuli: Sempat Bilang Pulang Habis Lebaran

Namun yang paling utama mengenai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Akbar, sebesar Rp 3,95 miliar.

Menurut Sopian, nominal yang dibebankan kepada terdakwa terlalu tinggi.

"Ada sebagian yang menurut kami itu tidak diterima oleh Akbar sendiri. Tapi ada orang lain juga yang menikmati uang tersebut," kata Sopian.

Atas dasar itu, lanjut Sopian dalam nota pembelaan atau pledoi yang diajukan kuasa hukum meminta keringanan dari majelis hakim.

"Kita minta agar kerugian yang dibebankan kepada saudara Akbar ini dikurangi," kata Sopian.

Menanggapi tuntutan JPU 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara, Sopian menilai merupakan tuntutan yang paling tepat.

Sopian juga mengapresiasi majelis hakim atas dikabulkan nya Justice Collaborator (JC).

"Bersyukur sekali karena JC yang kami ajukan diterima," kata Sopian.

Sopian menilai tuntutan yang dikenakan terdakwa Akbar tersebut juga sudah sangat adil.

"Kami hormati tuntutan tersebut, karena selama persidangan klien kami ini bersikap terbuka mengenai perkara yang dihadapi nya," kata Sopian.

Sebelumnya, JPU KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, tuntutan uang pengganti senilai Rp 3 95 miliar berasal dari uang penarikan fee proyek Pemkab Lampung Utara Rp 2,25 miliar, dan fee jatah proyek milik orang dekat Akbar dan eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp 1,7 miliar.

"Jadi ada tambahan dari fee-nya, Taufik memberikan jatah keuntungan dia. Selain Agung kasih 4% (Rp 2,25 miliar), ada dari Taufik juga," ujar Ikhsan Fernandi.

Menurut jaksa, jika terdakwa tak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Tetapi kalau hartanya pun tak mencukupi maka akan digantikan dengan kurungan badan selama 10 bulan penjara.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved