Bandar Lampung

Buruh TKBM Panjang Bandar Lampung Tuntut Rapat Akhir Tahun Dihentikan 

Sejumlah buruh anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang menuntut rapat akhir tahunan dihentikan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
tribun lampung / muhammad joviter
Buruh TKBM Panjang Bandar Lampung Tuntut Rapat Akhir Tahun Dihentikan  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah buruh anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang menuntut rapat akhir tahunan dihentikan.

Mereka menduga rapat yang digelar di Hotel Radisson Lampung, Senin (21/3/2022) terselenggara dengan menyalahi aturan. 

Nurdin, perwakilan anggota TKBM Pelabuhan Panjang yang menuntut dihentikannya rapat menilai kegiatan tersebut ilegal.

Menurutnya rapat akhir tahun dapat dihentikan karena terlaksana tanpa melibatkan sebagian besar anggota.

"Sebagian besar anggota menginginkan kegiatan ilegal ini dapat dihentikan," ujar Nurdin.

Nurdin menyebut kepengurusan koperasi TKBM dibawah pimpinan Agus Sujatma telah merubah AD/ART koperasi.

Hal tersebut diyakini agar kewenangan dan ketentuan berpihak kepada pengurus bukan mensejahterakan rakyat.

"Ada skenario tertentu yang mereka buat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Nurdin.

Nurdin menjelaskan, rapat akhir tahunan (RAT) tahun buku 2021 ini dengan tidak melibatkan sebagai besar anggota.

Seharusnya, lanjut Nurdin seluruh anggota dihadirkan dalam rapat tersebut.

Menurutnya panitia penyelenggara memanfaatkan PPKM Level 3 di Kota Bandar Lampung untuk tetap memaksakan menggelar RAT Tahun Buku 2021.

Sehingga jumlah peserta yang hadir dapat dibatasi dan sebagian besar anggota koperasi tidak dilibatkan.

"Kalau memang peserta rapat dibatasi 50 orang saja, harusnya ada solusi lain menfasilitasi meeting zoom atau mencari tempat yang lebih besar," kata Nurdin.

Dengan beberapa hal tersebut, Nurdin meyakini ketidakpercayaan anggota kepada pengurus makin bertambah.

Ketidakpercayaan juga ditujukan khususnya kepada Ketua Agus Sujatma yang diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatan.

"Seperti membelanjakan keuangan koperasi dalam jumlah besar tanpa melalui rapat anggota," kata Nurdin.

Sementara itu, Biro Hukum TKBM Pelabuhan Panjang, Ali Akbar menjelaskan pelaksanaan RAT sudah sesuai dengan AD/ART.

Sebelum digelar, sudah disepakati untuk peserta rapat melalui delegasi atau perwakilan anggota.

Bahkan untuk peserta yang tidak hadir di ballroom Hotel Radisson Lampung, tetap bisa mengikuti rapat melalui link zoom meeting.

"Mereka sebenarnya sudah mengerti tata cara rapat tahunan ini, undangan sudah kita kirim termasuk juga linknya," kata Ali.

Ali menjelaskan, hasil rapat akhir tahunan tersebut sudah quorum. Dari total 960 anggota koperasi terdaftar di KSOP hadir 31 keterwakilan Kordinator regu kerja yang menerima mandat dari 697 anggota.

Hasilnya, lanjut Ali seluruh peserta rapat anggota menerima laporan pertanggungjawaban dari ketua koperasi Agus Sujatma dan ketua Badan Pengawas, Eriza.

"Menyerahkan juga terkait perombakan pengurus, memandatkan kepada ketua untuk melakukan perombakan pengurus baik di jajaran koperasi maupun badan pengawas," kata Ali.

Ali menyatakan perombakan pengurus tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.

Sementara itu, anggota biro hukum TKBM Panjang Ratna Wilis menambahkan pembatasan jumlah peserta rapat mengikuti aturan dari satgas Covid 19.

Ratna menjelaskan rapat akhir tahunan hanya diberi izin untuk dihadiri maksimal 50 orang.

"Kita menghindari agar tidak terjadi pelanggaran pelanggaran yang bertentangan dengan aturan pemerintah," kata Ratna.

Baca juga: Anggota Koperasi TKBM Unjuk Rasa, KSOP Panjang Pastikan Operasional Pelabuhan Normal

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved