Bandar Lampung
Kasus Kafe Pelanggar Prokes Dilimpahkan ke Satgas Covid Bandar Lampung
Greg Coffe yang berada di Jalan Tupai, Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung diduga melanggar aturan protokol kesehatan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Greg Coffe yang berada di Jalan Tupai, Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung diduga melanggar aturan protokol kesehatan.
Buntutnya, aparat kepolisian bersama tim satgas Covid 19 kota Bandar Lampung melakukan penertiban.
Keramaian pengunjung dalam acara soft opening cafe pada Sabtu (19/3) malam terpaksa dibubarkan.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengungkapkan, pembubaran pengunjung dilakukan dengan tegas, simpatik dan santun.
Setelah dibubarkan, pemilik cafe dibawa ke kantor Polisi untuk dimintai keterangan.
"Setelah kita kordinasikan dengan tim satgas, tempat usaha itu disegel untuk sementara waktu," kata Atang, Senin (21/3/2022).
Karena itu, lanjut atang sanksi lainnya juga sudah dilimpahkan ke tim satgas Covid 19 Bandar Lampung.
Bahkan yang melakukan penyegelan tempat usaha tersebut merupakan wewenang tim satgas.
"Kita hanya meminta keterangan pemilik cafe, selanjutnya kita serahkan ke pemda (satgas Covid)," kata Atang.
Atang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa cafe tersebut belum punya izin resmi dari pemerintah setempat.
Baik itu izin usaha maupun izin melakukan kegiatan yang dapat mengundang keramaian warga. "Tidak ada izin sama sekali," kata Atang.
Atang menyatakan satu orang pemilik dan 2 orang management band musik yang sempat dibawa ke Mapolsek, sudah dipulangkan.
"Sudah dipulangkan, tidak dilakukan penahanan karena hanya kita minta keterangan saja," kata Atang.
Sementara itu, Ketua Tim Yustisi Satgas Covid 19 Bandar Lampung, Samsul Rahman menyatakan belum dapat memastikan berapa lama cafe tersebut disegel.
Menurutnya, saat pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polsek-kedaton-amankan-10-motor-curian.jpg)