Berita Terkini Artis
Bareskrim Polri Sita Uang Rp 1 M Milik Doni Salmanan yang Dititipkan pada Temannya
Polisi menyita uang Rp 1 miliar dari teman Doni Salmanan yang ada di Bandung, Jawa Barat.
“Titipan aja,” ujar Reinhard.
Ia juga menyebut, penyidik baru mengetahui uang Rp 1 miliar itu dari pengakuan Doni Salmanan.
Reinhard menambahkan, pria 23 tahun asal Bandung itu baru mengaku ke penyidik setelah rilis kasusnya diungkap pada Selasa (15/3/2022).
“DS baru ngaku. Setelah rilis baru ngaku,” ujar Reinhard.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dikenaman dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Sita Aset Doni Salmanan Bernilai Rp 64 M
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Doni Salmanan.
Total nilai aset yang disita pihak penyidik pun fantastis mencapai Rp 64 miliar.
Yang lebih mengejutkan lagi, aset puluhan miliar itu diperoleh Doni Salmanan hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri, yang menyebut Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan aset-asetnya yang bernilai Rp 64 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Aset-aset tersebut telah disita Bareskrim setelah Doni Salaman ditetapkan sebagai tersangka trading ilegal di aplikasi Quotex.
“Itu dari mulai tahun 2021 sampai saat ini, kemarin. Jadi sudah 1 tahun," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (15/3/2022).
Dalam kasus ini, polisi telah memiliki barang bukti dan aset berharga dari pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu.
Menurut Asep, total jumlah barang bukti yang disita ada 97 buah.