Bandar Lampung
KPK Ingatkan Pegawai di Lampung Laporkan LHKPN
KPK melalui Korsupgah Korupsi Wilayah II ingatkan pegawai di Lampung yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Korsupgah Korupsi Wilayah II ingatkan pegawai di Lampung yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maka TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tidak dibayarkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatgas Korsupgah Korupsi Wilayah II KPK Andy Purwana di ruang sakai sambayan Pemprov Lampung, Rabu (23/3/2022).
Khusus Lampung LHKPN belum maksimal dan ini menjadi catatan serta siap ditindaklanjuti oleh Pemprov Lampung sampai dengan 31 Maret.
"Laporan dari pegawai dan pejabat bisa 100 persen dan saat ini masih rendah," kata Andy.
Saat ini untuk eselon 1, eselon 2 dan eselon 3 sudah mencapai 50 persen.
Kepada kepsek dan bendahara BOS belum tersosialisasikan dengan baik, mereka juga yang mengisi masih kebingungan cara menambah hartanya dalam aplikasi tersebut.
"Jadi yang belum maksimal dalam pengisian LHKPN itu bendahara BOS dan kepsek belum maksimal dalam melaporkan LHKPN," ujar Andy.
Diharapkan sebelum 31 Maret ini sudah maksimal laporan LHKPN tersebut.
Seharusnya pegawai yang wajib melaporkan LHKPN sebanyak 2.974 orang, dan saat ini baru ada 429 orang yang melaporkan LHKPN.
Kebanyakan kepala sekolah dan bendahara BOS sekolah yang belum melaporkan.
Baca juga: KPK Apresiasi MCP Renaksi di Lampung 84 Persen, Lampaui Angka Rata-rata Nasional
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa LHKPN di Lampung memang belum 100 persen dan harusnya Januari sudah dituntaskan.
Pihaknya akan memperbaiki sistem dan harus berkomitmen dalam memperbaiki sistem.
"Saya telah meminta termasuk kepada Kadisdikbud Lampung Sulpakar agar segera melaporkan LHKPN dari kepsek dan bendahara BOS," kata Fahrizal.
Masih banyaknya bendahara BOS sekolah dan kepala sekolah yang belum melaporkan LHKPNnya itu karena terkendala karena ada beberapa juga yang baru pertama kali melaporkan LHKPNnya.
Adanya guru yang belum terbiasa, tidak ada laptop hingga sinyalnya lemah.
"Maka saya sudah minta kadis untuk difasilitasi, untuk bisa membantu itu. Agar segera selesai hingga batas yang ditentukan," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)