Tulangbawang

Pedagang Mi Ayam di Tulangbawang Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Polsek Dente Teladas Polres Tulangbawang mengamankan seorang pemuda yang menjadi pelaku pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja putri di bawah umur.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnaen
Polsek Dente Teladas Polres Tulangbawang mengamankan seorang pemuda yang berprofesi sebagai pedagang mi ayam yang menjadi pelaku pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja putri di bawah umur. 

Tribunlampung.co.id, TulangbawangPolsek Dente Teladas Polres Tulangbawang mengamankan seorang pemuda yang menjadi pelaku pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja putri di bawah umur.

Pelaku yang diamankan berinisial WI (21), warga Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.

Penangkapan terhadap pelaku yang sehari-hari berjualan mi ayam itu, setelah polisi mendapatkan laporan dari SA (36) yang merupakan ibu dari korban M (16), warga Kecamatan Dante Teladas.

"Tersangka dibekuk pada hari Jumat (18/03/2022), pukul 21.00 WIB, di warung bakso yang ada di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Selasa (22/03/2022) kemarin.

Dalam perkara ini, lanjut Iptu Eman, petugasnya menyita barang bukti berupa baju daster warna hijau motif bunga-bunga, celana pendek warna putih dan pakaian dalam.

Baca juga: Satreskrim Polres Pesawaran Lampung Menangkap Mekanik yang Jadi Pelaku Tindak Asusila

Baca juga: Prihatin Prilaku Oknum Guru yang Rudapaksa Siswinya, KPPI Lampung Minta Pelaku Dihukum Berat

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban pada hari Rabu (16/03/2022), pukul 17.00 WIB, dimarahi oleh ibu kandungnya yang baru pulang dari bekerja karena rumah dalam keadaan kotor dan acak-acakan. 

Kamis (17/03/2022), pukul 01.00 WIB, korban diketahui kabur dari rumah sehingga ibu kandungnya berusaha mencari dimana keberadaan korban.

Saat kabur ini, ternyata korban bertemu dengan pelaku yang baru 4 bulan dikenalnya lewat media sosial (medsos). 

"Nah saat itu korban bertanya kepada pelaku apakah ada pekerjaan untuk dirinya, pelaku menjawab ada dan tinggal datang saja ke Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas," ungkap Eman.

Korban pun tergiur oleh ucapan pelaku yang mengatakan ada pekerjaan untuk dirinya. 

"Ternyata itu cuma akal-akalan pelaku saja. Korban sampai dua kali dirudapaksa oleh pelaku tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada," beber Eman.

Hari Kamis (17/03/2022), pukul 20.00 WIB, korban akhirnya berhasil ditemukan oleh orang yang disuruh mencari oleh ibu kandungnya dan diajak pulang ke rumah. 

Setelah sampai di rumah korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya sehingga membuat ibu kandung korban naik pitam.

Baca juga: Satreskrim Polres Pesawaran Amankan Mekanik Berbuat Asusila di Kemiling Bandar Lampung

Baca juga: Kronologi Jatuhnya Pesawat China Eastern Airlines yang Membawa 132 Orang Penumpang

Diimingi Dapat Pekerjaan, Gadis Usia 16 Tahun di Tulangbawang Jadi Korban Asusila

Barulah hari Jumat (18/03/2022), pukul 16.00 WIB, ibu kandung korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas perihal kejadian yang dialami oleh korban, dan pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved