Pesawaran
Satreskrim Polres Pesawaran Lampung Menangkap Mekanik yang Jadi Pelaku Tindak Asusila
Seorang mekanik yang jadi pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Pesawaran.
Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Seorang mekanik yang jadi pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Pesawaran.
Pelaku diamankan pada Selasa (22/3/2022) kemarin.
Pelaku yang diamankan berinisial EBS (32) yang merupakan warga Desa Kota Agung, Kecamatan Teginenang, Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, pelaku EBS telah dilaporkan berbuat asusila terhadap remaja putri berinisial LA (16), warga Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B- 853/ XII/ 2021 / POLDA LPG / RES PESAWARAN tanggal 14 Desember 2021.
Baca juga: Satreskrim Polres Pesawaran Amankan Mekanik Berbuat Asusila di Kemiling Bandar Lampung
Baca juga: Prihatin Maraknya Kasus Asusila, Penggiat Perempuan Beri Buket Bunga Ungu ke Kapolres Pringsewu
Perbuatan pelaku terjadi pada bulan Oktober 2021 silam di rumahnya di Kecamatan Tegineneng.
Kejadian terjadi pada sekira pukul 11.00 WIB.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku merayu korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban.
Korban sempat menolak ajakan pelaku. Namun pelaku terus merayu korban hingga terjadilah perbuatan yang tidak diinginkan.
Akibat kejadian tersebut orangtua korban melapor ke Polres Pesawaran.
Berdasarkan laporan itu, Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB penyidik mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang bekerja di sebuah bengkel motor di daerah Kemiling Bandar Lampung.
Berbekal informasi tersebut anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kbo Reskrim Ipda Zainal Abidin langsung menuju lokasi keberadaan terlapor.
Tim langsung mengamankan terlaporPesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Penjual Mi Ayam di Tulangbawang Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Baca juga: 132 Penumpang Pesawat China Eastern Airlines yang Jatuh di Tiongkok Selatan Masih Belum Ditemukan
Karena perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )
