Tulangbawang
Satresnarkoba Polres Tulangbawang Ciduk Bandar Sabu di Unit Dua
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah Unit II.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah Unit II Kecamatan Banjar Agung.
Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 13.05 WIB, di Jalan Simpang 5, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
"Tersangka berinisial SA alias IT (42), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang," kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (23/03/2022).
Dari tangan bandar narkotika ini, lanjutnya, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram.
Kemudian plastik klip kosong ukuran besar, dan dua unit handphone dengan merk Oppo warna putih dan Nokia warna biru.
Baca juga: Pesta Sabu di Mobil, Dua Pria dan Satu Wanita Lampung Timur Dicokok Polisi
Baca juga: DPRD Metro Pastikan Migrasi BPJS Kes Tidak Perlu Surat Keterangan Tidak Mampu
Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Di mana berawal dari informasi tentang keresahan warga Jalan Simpang 5, Unit 2 yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan," sebutnya.
"Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika yang disimpan di dalam kantong baju sebelah kiri," papar Anton.
Anton menambahkan Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )