Bandar Lampung
Disdik Bandar Lampung : PPDB untuk SD dan SMP Tahun Ajaran 2022-2023 Masih Secara Online
Jelang pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2022-2023. Disdik Bandar Lampung tegaskan PPDB SD dan SMP masih online
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Jelang pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2022-2023.
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menegaskan pelaksanaan PPBD untuk SD dan SMP tahun akademi 2022-2023 masih akan dilakukan secara online.
Pelaksanaan PPBD untuk SD dan SMP di Bandar Lampung masih akan sama dengan tahun sebelumnya.
Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi pada Rabu (23/3/2022) kemarin.
"PPDB sedang dipersiapkan, secara teknis tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya, yakni dengan dengan skema pendaftaran online," kata dia.
Baca juga: Pelaksanaan PPDB SD dan SMP di Bandar Lampung Masih akan Dilakukan Secara Online
Baca juga: KRL Bekasi-Jakarta Mendadak Mogok Gegara Listrik Padam Viral di Medsos
Untuk melayani calon pendaftar yang terkendala teknis, skema PPDB secara konvensional, yakni dengan mendaftar di sekolah juga akan tetap diterima.
"Pendaftaran Kuring tetap disediakan dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan," jelas dia.
Kata Mulyadi, setelah persiapan dimatangkan, kemudian akan disebarkan hasil putusannya kepada stakeholder-stakeholder yang mengikat, termasuk sekolah-sekolah.
Petunjuk teknis untuk PPDB tahun ini, kemudian akan menyesuaikan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022.
Pada edaran tersebut, Kemendikbud Ristek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
PPDB Tahun 2022-2023 masih menggunakan sistem zonasi, maka verifikasi alamat pada kartu keluarga menjadi hal krusial yang harus diperhatikan.
Verifikasi alamat pada kartu keluarga paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )