Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Minta Kepsek dan Bendahara BOS Segera Lapor LHKPN

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung sedang menginventarisir kepala sekolah (Kepsek) jenjang SMA/SMK/SLB dan juga bendahara BOS sekolah

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Handarta. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung sedang menginventarisir kepala sekolah (Kepsek) jenjang SMA/SMK/SLB dan juga bendahara BOS sekolah untuk melaporkan hartanya di LHKPN. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung sedang menginventarisir kepala sekolah (Kepsek) jenjang SMA/SMK/SLB dan juga bendahara BOS sekolah untuk melaporkan hartanya di LHKPN.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Handarta kepada Tribun Lampung, Kamis (24/3/2022).

Tercatat untuk sekolah negeri yang menjadi naungan Pemprov Lampung yakni SMA/SMK/SLB dan termasuk bendahara BOS.

"Jadi yang harus melaporkan LHKPN-nya yakni SMA Negeri totalnya ada 238 sekolah, SMK Negeri 110 sekolah dan SLB Negeri ada 13 sekolah," terang Tommy.

"Untuk siapa saja yang sudah melaporkan kita saat ini masih menginventarisir data tersebut," imbuh Tommy.

Baca juga: 2.545 Pejabat di Lampung Belum Lapor LHKPN, TPP Tidak Cair Jika Belum Lapor Harta Kekayaan

Baca juga: Kisah Pilu Ibu di Lampung Selatan, Putrinya Gangguan Jiwa karena Dirudapaksa Ayah Angkat

Tommy mengimbau kepada para kepsek dan bendahara BOS untuk segera menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2021.

"Dengan durasinya paling lambat hari Rabu 29 Maret mendatang sampai dengan pukul 23.59 WIB," sebutnya.

"Demikian untuk dilaksanakan dan terimakasih, ini juga perintah dari pak Kadisdikbud Sulpakar untuk menjadi perhatian bagi semua Kepsek dan bendahara BOS," tegas Tommy

Sebelumnya Kasatgas Korsupgah Korupsi Wilayah II KPK Andy Purwana mengatakan bahwa masih banyak pegawai di Lampung yang belum menyerahkan LHKPNnya.

"Kalau belum menyerahkan LHKPNnya maka TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tidak dibayarkan," terang Andy.

Lanjut Andy, yang belum melaporkan LHKPNnya yakni Kepsek dan bendahara BOS yang belum melaporkan dan belum tersosialisasikan dengan baik.

"Jadi yang belum maksimal dalam pengisian LHKPN itu bendahara BOS dan kepsek belum maksimal dalam melaporkan LHKPN," kata Andy.

Baca juga: Polres Pesawaran Lampung Salurkan Bantuan BTPKLWN dari Presiden RI

Baca juga: Universitas Lampung Gelar Kick Off Meeting Penyusunan Proposal Program PKKM 2022

"Diharapkan sebelum 31 Maret ini sudah maksimal laporan LHKPN tersebut dan ini menjadi evaluasi," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved