Bandar Lampung

Disperindag Lampung Imbau Pelaku Usaha Segera Daftar Sinas dan Simirah

Pemprov Lampung melalui Disperindag meminta kepada para produsen segera mendaftarkan diri ke sinas (sistem industri nasional) dan Simirah.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Ilustrasi. Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Lampung M Zimmi Skil. Pemprov Lampung melalui Disperindag meminta kepada para produsen segera mendaftarkan diri ke sinas (sistem industri nasional) dan juga sistem informasi minyak goreng curah (simirah). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung melalui Disperindag meminta kepada para produsen segera mendaftarkan diri ke sinas (sistem industri nasional) dan juga sistem informasi minyak goreng curah (simirah).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid PDN Disperindag Lampung M Zimmi Skil kepada Tribun Lampung, Kamis (24/3/2022).

"Diharapkan para produsen segera mendaftarkan diri ke sistem sinas tersebut," ujar Zimmi.

Kendati demikian, Zimmi mengakui aplikasi simirah belum optimal

"Tetapi memang saat ini aplikasi simirah belum optimal penggunaannya, jadi masih menunggu diluncurkan oleh Kemenperin," kata Zimmi.

Baca juga: Disperindag Lampung Pastikan Minyak Goreng Sudah Tak Lagi Langka

Baca juga: Pelaku Curanmor Lakukan Pencurian 3 Kali di Bandar Lampung Sebelum Terlibat Baku Tembak Polisi

Sementara itu Fungsional Disperindag Lampung Rahmat Hermawan mengatakan aplikasi ini akan mengatur para pelaku usaha mulai dari produsen,  distributor sampai dengan pengecer.

Dari data tersebut diharapkan bisa mengatur keseragaman harga, seperti harga minyak goreng.

"Memang banyaknya minyak goreng curah yang diatas HET itu karena masih di luar subsidi," bebernya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved