Bandar Lampung
Disperindag Lampung Imbau Pelaku Usaha Segera Daftar Sinas dan Simirah
Pemprov Lampung melalui Disperindag meminta kepada para produsen segera mendaftarkan diri ke sinas (sistem industri nasional) dan Simirah.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung melalui Disperindag meminta kepada para produsen segera mendaftarkan diri ke sinas (sistem industri nasional) dan juga sistem informasi minyak goreng curah (simirah).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid PDN Disperindag Lampung M Zimmi Skil kepada Tribun Lampung, Kamis (24/3/2022).
"Diharapkan para produsen segera mendaftarkan diri ke sistem sinas tersebut," ujar Zimmi.
Kendati demikian, Zimmi mengakui aplikasi simirah belum optimal
"Tetapi memang saat ini aplikasi simirah belum optimal penggunaannya, jadi masih menunggu diluncurkan oleh Kemenperin," kata Zimmi.
Baca juga: Disperindag Lampung Pastikan Minyak Goreng Sudah Tak Lagi Langka
Baca juga: Pelaku Curanmor Lakukan Pencurian 3 Kali di Bandar Lampung Sebelum Terlibat Baku Tembak Polisi
Sementara itu Fungsional Disperindag Lampung Rahmat Hermawan mengatakan aplikasi ini akan mengatur para pelaku usaha mulai dari produsen, distributor sampai dengan pengecer.
Dari data tersebut diharapkan bisa mengatur keseragaman harga, seperti harga minyak goreng.
"Memang banyaknya minyak goreng curah yang diatas HET itu karena masih di luar subsidi," bebernya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )