Lampung Tengah

Pria di Lampung Tengah Nekat Mencebur ke Danau Menghindari Pemeriksaan Polisi yang Sedang Patroli

Seorang pria nekat menceburkan dirinya ke danau guna menghindari pengejaran polisi. Pelaku mengindari patroli rutin polisi.

Editor: Dedi Sutomo
Tribun Lampung/Syamsir alam
Pelaku Beledog dan barang bukti diamankan di Mapolsek Seputih Banyak. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Seorang pria nekat menceburkan dirinya ke danau guna menghindari pengejaran polisi.

Sang pria yang diketahui berinisial SRT alias Beledog (39), warga Kampung Sri Bawono itu kedapatkan membawa satu bungkus paket kecil narkoba jenis sabu.

Dirinya menghindari polisi yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Seputih Banyak, Minggu (20/3/2022) lalu.

Kronologi penangkapan Beledog kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, ia berusaha mengelak dan mencoba melarikan diri.

"Pelaku meronta mengatakan kepada petugas bahwa ia tak membawa barang apa-apa saat itu," ujar Iptu Chandra Dinata, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Dikejar Polisi, Pria Bawa Sabu di Lampung Tengah Nekat Nyebur ke Danau  

Baca juga: Toko Bangunan di Teluk Pandan Pesawaran Terbakar Akibatkan Kerugian Rp 1 Miliar

Pelaku lanjut Chandra bahkan mengelak digeledah tubuhnya, dan nekat langsung menceburkan diri ke dalam Danau Tirta Gangga.

"Pelaku mencoba melarikan diri saat diperiksa oleh anggota (Polsek Seputih Banyak), dan ia langsung menceburkan diri ke dalam danau," sebutnya.

Tak mau kehilangan orang yang mencurigakan tersebut, satu anggota Polsek Seputih Banyak lantas ikut terjun ke danau dengan mengejar pelaku.

"Pelaku kalah cepat berenang dengan anggota yang mengejarnya, lantas dapat diamankan di tengah danau," sebutnya.

Setelah ditangkap, Beledog digiring ke pinggir danau untuk kemudian kembali digeledah bagian badannya.

Saat diperiksa, dari dalam saku celana Beledog ditemukan satu kotak rokok, dari dalam kotak rokok ditemukan satu bungkus klip bening sebuk yang diduga kuat sabu.

Setelah itu, pelaku diamankan ke Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku Beledog dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI Nokor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Dua Pemuda Asal Lampung Timur Diringkus Polisi

Baca juga: Pelaksanaan PPDB SD dan SMP di Bandar Lampung Masih akan Dilakukan Secara Online

Beledog mengakui barang tersebut adalah miliknya. Sabu tersebut rencananya oleh pelaku akan dijual lagi kepada seseorang.

Menurut pelaku, ia mendapatkan sabu dari seseorang di Seputih Banyak dengan Rp 250 ribu. Selanjutnya, sabu akan dijual lagi Rp 300 ribu.

Ia mengatakan nekat mencebur ke dalam danau karena panik melihat polisi yang mendekat ke arahnya dan berusaha menggeledah.

Made salah seorang warga mengaku, Danau Tirta Gangga yang saat ini sedang dipromosikan sebagai kawasan wisata harus terbebas dari peredaran narkoba.

Menurutnya, keberadaan pelaku narkoba di areal Danau Tirta Gangga nantinya dikhawatirkan dapat merusak imej kawasan wisata tersebut.

"Apalagi Danau Tirta Gangga juga kan sebagai kawasan religi umat Hindu, jadi harus terhindar dari barang-barang terlarang," sebutannya.( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved