Lampung Tengah

Dikejar Polisi, Pria Bawa Sabu di Lampung Tengah Nekat Nyebur ke Danau  

Polisi harus menyeberangi danau mengejar seorang lelaki yang kedapatan membawa satu bungkus paket kecil narkotika jenis sabu di Kecamatan Seputih Bany

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Tribun Lampung/Syamsir alam
Pelaku Beledog dan barang bukti diamankan di Mapolsek Seputih Banyak 

 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polisi harus menyeberangi danau mengejar seorang lelaki yang kedapatan membawa satu bungkus paket kecil narkotika jenis sabu di Kecamatan Seputih Banyak.


Pelaku berinisial SRT alias Beledog (39) warga Kampung Sri Bawono nekat mencebur ke sungai dan menghindari polisi yang tengah melakukan patroli rutin, Minggu (20/3/2022).


Kronologi penangkapan Beledog kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, ia berusaha mengelak dan mencoba melarikan diri.


"Pelaku meronta mengatakan kepada petugas bahwa ia tak membawa barang apa-apa saat itu," ujar Iptu Chandra Dinata, Rabu (23/3/2022).


Pelaku lanjut Chandra bahkan mengelak digeledah tubuhnya, dan nekat langsung menceburkan diri ke dalam Danau Tirta Gangga.


"Pelaku mencoba melarikan diri saat diperiksa oleh anggota (Polsek Seputih Banyak), dan ia langsung menceburkan diri ke dalam danau," sebutnya.


Tak mau kehilangan orang yang mencurigakan tersebut, satu anggota Polsek Seputih Banyak lantas ikut terjun ke danau dengan mengejar pelaku.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tulangbawang Ciduk Bandar Sabu di Unit Dua


"Pelaku kalah cepat berenang dengan anggota yang mengejarnya, lantas dapat diamankan di tengah danau," sebutnya.


Setelah ditangkap, Beledog digiring ke pinggir danau untuk kemudian kembali digeledah bagian badannya.


Saat diperiksa, dari dalam saku celana Beledog ditemukan satu kotak rokok, dari dalam kotak rokok ditemukan satu bungkus klip bening sebuk yang diduga kuat sabu.


Setelah itu, pelaku diamankan ke Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Pelaku Beledog dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI Nokor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara.


Beledog mengakui barang tersebut adalah miliknya. Sabu tersebut rencananya oleh pelaku akan dijual lagi kepada seseorang.


Menurut pelaku, ia mendapatkan sabu dari seseorang di Seputih Banyak dengan Rp 250 ribu. Selanjutnya, sabu akan dijual lagi Rp 300 ribu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved