Berita Terkini Artis

Indra Kenz Mengaku Tak Berniat Menipu

Indra Kenz juga berharap atas kasusnya ini, masyarakat Indonesia harus belajar untuk mengenal resiko dalam berinvestasi.

Editor: taryono
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Indra Kesuma alias Indra Kenz saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). 

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Atas kasusnya, mantan tunangan Susyen Regina itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kini, Indra Kenz diketahui telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Hilangkan barang bukti

Terungkap Indra Kenz hilangkan barang bukti dugaan penipuan aplikasi Binomo dibantu oleh tim khusus.

Tim khusus tersebut, kata Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertugas untuk menyembunyikan uang dari rekening pria yang bernama asli Indra Kesuma itu.

Saat ini, pihak berwajib masih terus melakukan pendalaman terkait permasalahan ini.

"Sudah adalah tapi masih kita dalami. Arahnya ada tim beberapa orang, tim Indra Kenz yang membantu Indra Kenz," ujar Whisnu dilansir dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

"Membantu menyembunyikan rekening, memindahkan uangnya," sambungnya.

Sayangnya, Wishnu belum memberikan rincian jumlah dan identitas yang diduga membantu Indra Kenz.

Namun mereka akan menelisik keterlibatan rekan-rekan yang tergabung dalam tim pria 25 tahun tersebut.

Wishu juga memastikan bahwa tim khusus itu akan ditindak tegas oleh pihaknya.

Bahkan bila terbukti bersalah, kepolisian bisa memberikan hukuman pidana dan menyusul Indra sebagai tersangka dugaan penipuan.

"Ada beberapa rekan-rekannya. Kita akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti (bisa tersangka)," ungkapnya.

Sebelumnya, Whisnu juga menyebut Indra Kenz bersikap tidak kooperatif saat menjalani proses penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada polisi," terang Wishnu.

Menurut polisi, influencer itu menyembunyikan handphone (HP) serta laptop yang digunakan untuk melakukan perannya sebagai afiliator Binomo.

Selain itu, Indra Kenz juga membantah perannya sebagai afiliator Binomo dan mengaku hanya pemain biasa.

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya, dia menghilangkan bukti laptop-nya. Bahkan, dia menyampaikan pada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut," tambahnya.

Saat penggalian soal dalang di balik kasus ini, Whisnu mengatakan Indra terus berkelit sehingga membuat proses penulusuran polisi menjadi terhambat.

"Saya tanyakan pada dia, 'Bagaimana saudara bisa jadi afiliator di Binomo?' Dia katakan dia bukan afiliator, 'Saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya Binomo.' Saya bilang, 'Kalau tidak kenal, mana handphone-nya'," tandas Whisnu.

"(Dijawab) 'Handphone-nya hilang', artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyidikan," tuturnya.

Hal yang sama juga dilakukan pada uang di rekening banknya.

Sebab saat hendak disita, uang Indra Kenz itu hanya tersisa Rp 1,8 miliar.

Padahal polisi menduga, uang di rekening milik pria asal Medan itu melebihi total tersebut.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin," kata Whisnu. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

( Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved