Berita Terkini Artis
Juragan 99 Gilang Widya Pramana Datangi Kantor Pajak Seusai Disindir di Twitter
Juragan 99 Gilang Widya Pramana melaporkan harta kekayaan miliknya ke kantor pajak tak lama disindir di Medsos.
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Hanif Mustafa
"Kami mendapat info dari rekan di Kantor Pajak, @GilangJuragan99 hari ini (Jumat, 25 Maret 2022) menyampaikan SPT dan telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Langkah ini patut diapresiasi dan semoga menjadi contoh bagi yang lain untuk peduli dan patuh pajak," tulis pria yang akrab disapa Pras ini.
Ia juga mengapresiasi langkah Gilang tersebut dan upaya Ditjen Pajak untuk memberikan pelayanan terbaik.
"Terima kasih rekan2 KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan @pajakmampang dan Kanwil DJP Jaksel 1 yang terus memberikan pelayanan terbaik dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua hanya untuk kebaikan Indonesia," kata Prastowo.
Adapun Gilang menyampaikan dirinya terdaftar sebagai wajib pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan.
Ia mengaku, lapor SPT dan pengungkapan sukarela adalah sebuah keharusan warna negara.
"Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan melakukan program pengungkapan sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama Jakarta Mampang Prapatan," kata Gilang dalam akun Instagram @juragan_99.
"Sempat bertemu dengan Kepala KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Semua dilaporkan secara transparan dan terbuka," ujar @juragan_99 lagi.
Tonton video Juragan 99 di sini.
Sebagai informasi, program pengungkapan sukarela berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
PPS menawarkan tarif PPh rendah dibandingkan tarif tertinggi PPH orang pribadi yang berlaku saat ini sebesar 35 persen.
Baca juga: Kekayaan Bos MS Glow Disorot, Juragan 99 Akhrnya Datangi Kantor Pajak
Baca juga: Diincar Pajak, Istri Juragan 99 Kini Berkilah: Omzet Rp 600 Miliar MS Glow Cuma Asumsi
Kebijakan I PPS diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty atas harta perolehan 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak itu.
Tarif PPh final yang diberikan bervariasi yakni 6 persen, 8 persen, dan 11 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
(Tribunlampung.co.id / Gusti Amalia)