Tulangbawang

Bawa Sabu ke Kontrakan, Sejoli asal Riau Digerebek Polres Tulangbawang

Sejoli ini dibekuk petugas saat menggerebek rumah kontrakan di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Senin (21/3/2022)

Dok Polres Tulangbawang
Sejoli asal Riau diamankan Polres Tulangbawang lantaran kedapatan menyimpan sabu. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Sepasang kekasih asal Riau diamankan petugas Satrernarkoba Polres Tulangbawang lantaran kedapatan menyimpan sabu.

Keduanya berinisial RR (38) dan SS (32).

Sejoli ini dibekuk petugas saat menggerebek rumah kontrakan di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Senin (21/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dari dalam kontrakan, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku yang menyimpan dan memiliki sabu, yakni pria berinisial RR (38) dan wanita berinisial SS (32)," ungkap Kasatreskoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra, Minggu (27/3/2022).

Adapun RR adalah warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Baca juga: Terkejut Lihat Polisi saat Makan di Warung, Pemuda di Kotagajah Lempar Bungkusan Isi Sabu

Sedangkan SS adalah warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram.

Lalu tisu warna putih dan tiga unit ponsel.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugas menangkap dua pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

Informasi dari cepu menyebutkan jika sebuah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Saat petugas kami menggerebek kontrakan tersebut, di dalamnya ada dua orang pelaku, yakni seorang pria dan seorang wanita asal Provinsi Riau. Selain itu juga berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu," kata Anton.

Saat ini dua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang.

Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved