Way Kanan
Diduga Curi 80 Tandan Sawit, Pemuda Asal Way Kanan Diamankan Polisi
Polisi berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan sawit PT. AKG (Adi Karya Gemilang).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan sawit PT. AKG (Adi Karya Gemilang) Kampung Sunsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku inisial F alias Romli (28) merupakan warga Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, pelaku melakukan pencurian sawit sekitar 80 tandan terjadi pada hari Senin, (14/3/2022) sekitar pukul 17:30 WIB.
Saat itu, saksi (selaku karyawan perusahaan) sedang berpatroli di areal perkebunan tersebut. Kemudian diketahui telah terjadi curat oleh pelaku yang tidak dikenal.
Pelaku melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT. AKG Sunsang yang sudah dipanen sekitar 80 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.600 kg dengan cara menggunakan egrek.
Baca juga: Pria di Way Kanan Bunuh Istrinya, Awalnya Bilang Korban Akhiri Hidup
Baca juga: Nahas Guru Ngaji di Way Kanan Lampung Meninggal Secara Mengenaskan, Diduga Jadi Korban Begal
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Blambangan umpu guna dilakukan proses lebih lanjut,” katanya, Minggu (27/3/2022)
Pelaku dapat diamankan pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 21.20 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
Petugas menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku pencurian tandan buah sawit tanpa disertai perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat Reskrim.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )