Pringsewu

Eks PPTK Terpidana Korupsi DPRD Pringsewu Dijebloskan ke Lapas Way Huwi

majelis hakim menghukum Sri Wahyuni dengan pidana penjara selama satu tahun dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 311.821.300.

Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Jaksa membawa terpidana korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni ke Lapas Way Huwi, Senin (28/3/2022) petang. 

JPU sebelumnya menuntut 16 bulan penjara.

Sri Wahyuni dianggap telah merugikan keuangan negara hingga Rp 311.821.300, dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu sebesar Rp 1.095.770.000.

Anggaran itu merupakan kegiatan belanja makanan dan minuman rapat, serta alat kelengkapan dewan dan rapat paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020.

Rincinya, anggaran pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat paripurna tahun anggaran 2019 sebesar Rp 576.020.000.

Kemudian, kegiatan belanja makanan dan minuman rapat AKD dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat paripurna tahun angaran 2020 senilai Rp 519.750.000.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved