Bandar Lampung
Masjid di Bandar Lampung Gelar Itikaf, Pelaksanaan Ibadah Sesuai Level PPKM dan Capaian Vaksinasi
Sejumlah masjid utama di Kota Bandar Lampung akan menggelar ibadah salat Tarawih berjamaah, menggelar itikaf, buka puasa bersama dan sahur bersama.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaksaan ibadah dan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan akan mengikuti status level PPKM suatu daerah dan capaian vaksinasi.
Status PPKM ini akan diumumkan kembali oleh pemerintah pada Senin (28/3/2022).
Di sisi lain, sejumlah masjid utama di Kota Bandar Lampung akan menggelar ibadah salat Tarawih berjamaah, menggelar itikaf (berdiam diri di dalam masjid seraya melakukan amalan-amalan), buka puasa bersama dan sahur bersama untuk warga itikaf.
Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022, ada 8 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang berstatus PPKM Level 2.
Sementara kabupaten/kota berstatus PPKM Level 3.
Baca juga: Jadwal Puasa Wilayah Bandar Lampung dan Sekitarnya Tanggal 2 April 2022
Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Ijinkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid
Status ini berlangsung sejak 15 Maret dan berakhir 28 Maret 2022.
Adapun 8 kabupaten/kota yang berstatus level 2 yakni, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Bandar Lampung, dan Metro.
Sedangkan sisanya 7 kabupaten lain berstatus level 3 yaitu Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, dan Pesisir Barat.
"Jadi semua tergantung PPKM di daerah untuk kegiatan yang dilakukan masyarakat selama Ramadan nanti. Kita hanya mengikuti saja apa yang ditetapkan pemerintah pusat," jelas Kepala Dinas Kesehatan Lampung, dr Reihana, Minggu (27/3).
Berdasarkan Inmendagri No 17 Tahun 2022, untuk daerah yang level 2, pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75