Lampung Timur

Pemkab Lampung Timur Izinkan Masyarakat Salat Tarawih di Masjid

Pemkab Lampung Timur mengizinkan masyakarat untuk salat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Bupati Lampung Timur Dawam Rahadjo beberapa waktu lalu. Pemkab Lampung Timur izinkan masyarakat  Tarawih di Masjid. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur mengizinkan masyakarat untuk salat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Lampung Timur Dawam Rahadjo, saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).

Dawam menuturkan, masyarakat diperkenankan melaksanakan salat tarawih berjamaah selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.

"Diizinkan untuk salat tarawih berjamaah, dengan syarat protokol kesehatan tetap harus dijalankan oleh masyarakat seperti memakai masker, serta jaga jaraknya," tuturnya.

Kendati demikian, untuk ketentuan kegiatan selama ramadan, Dawam mengatakan, pihaknya masih akan melakukan rapat bersama.

"Kami masih menunggu hasil rapat bersama, jika telah selesai rapat bersama, kami akan segera memberikan informasi lebih lanjut," kata Dawam.

"Kebijakannya mulai dari buka puasa bersama, pasar atau bazar Ramadan, melakukan aktivitas di masjid, serta sahur," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved