Bandar Lampung
Oknum Anggota Polres Tulangbawang Terjaring OTT Propam Polda Lampung
Bidang Propam Polda Lampung melakukan OTT terhadap seorang oknum anggota Polres Tulangbawang.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Polda Lampung kembali melakukan OTT (operasi tangkap tangan) kepada anggota kepolisian.
Bidang Propam Polda Lampung melakukan OTT terhadap seorang oknum anggota Polres Tulangbawang.
Menurut Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan, OTT tersebut dilakukan jajaran Propam Polda Lampung Minggu (27/3) kemarin.
"Kami kemarin melaksanakan kegiatan OTT di salah satu Polres," kata Syarhan, Senin (28/3/2022) kemarin.
Namun mantan Kapolres Lampung Selatan itu enggan menjelaskan lebih detail proses OTT yang dilakukan tersebut.
Baca juga: Propam Polda Lampung OTT Oknum Anggota Polres Tulangbawang
Baca juga: Reihana Menilai Rencana Pembukaan Gerai Vaksinasi di Rest Area Berpotensi Timbulkan Kerumunan Massa
"Mohon maaf belum bisa kami sampaikan secara detail karena ini masih dalam proses pendalaman," ujar Syarhan.
Kendati demikian, dirinya menyatakan oknum tersebut melakukan upaya tidak pantas sebagai anggota Polri.
Oknum anggota polisi yang tak disebutkan identitasnya ini diduga telah meminta sesuatu kepada masyarakat.
"Anggota ini meminta sesuatu kepada masyarakat, harusnya polisi bertindak sebagai penegak hukum malah disalahgunakan wewenang," kata Syarhan.
Syarhan mengatakan jika oknum anggota Polres ini terbukti bersalah maka akan ditindak tegas dan tidak ada toleransi oleh Propam Polda Lampung.
"Pasti nanti kita sampaikan hasilnya, sekarang masih dalam pemeriksaan, ini akan kami proses dan tuntaskan," kata Syarhan.
Sementara itu, Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena membenarkan ada anggota nya terkena OTT oleh Propam Polda Lampung.
Baca juga: Tinjau Longsor di Teluk Pandan, Kapolres Pesawaran Tegaskan akan Lakukan Investigasi Penyebabnya
Namun juga dirinya masih belum bisa menyampaikan penyebab dari OTT secara detail.
"Ia benar ada (OTT), tapi jelasnya belum tau. Karena masih dalam penyelidikan," kata Hujra.
( Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter )