Berita Terkini Artis
Putri Nia Daniaty Dihukum 3 Tahun Bui, Takbir Berkumandang di Ruang Sidang
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty diputuskan bersalah dan dihukum 3 tahun penjara, serta merta teriakan takbir berkumandang saat vonis dijatuhkan.
Olivia atau dikenal juga dengan nama Oi itu menutupi mukanya dengan tangannya.
Sesekali, Oi mengusap matanya.
Sedangkan, para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris usai mendengar vonis hakim untuk Olivia.
Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menangis Saat Dijenguk Suami
Diberitakan sebelumnya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Olivia Nathania pun ditahan selama 20 hari atas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Suasana mengharukan terjadi saat sang suami Rafly N Tilaar menjenguk Olivia Nathania di tahanan.
Putri Nia Daniaty itu dibawakan makanan hingga menangis pada pertemuan itu.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 11 November 2021, Olivia Nathania langsung ditahan.
Di tengah hebohnya kasus yang menjerat Olivia, Rafly N Tilaar sang suami justru hilang bak ditelan bumi.
Padahal Rafly sama-sama dilaporkan ke polisi bersama Olivia.
Seolah membantah tudingan menghilang, Rafly akhirnya menjenguk sang istri di tahanan.