Berita Terkini Artis
Putri Nia Daniaty Dihukum 3 Tahun Bui, Takbir Berkumandang di Ruang Sidang
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty diputuskan bersalah dan dihukum 3 tahun penjara, serta merta teriakan takbir berkumandang saat vonis dijatuhkan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Olivia Nathania, putri Nia Daniaty diputuskan bersalah dan dihukum 3 tahun penjara, serta merta teriakan takbir berkumandang saat vonis dijatuhkan.
Diketahui, sidang putusan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Olivia Nathania terseret kasus penipuan CPNS bodong dan telah banyak orang yang dirugikan.
Dalam persidangannya, Senin (28/3/2022), Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar majelis hakim dalam tayangan Youtube KH Infotainment, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Farhat Abbas Sebut Nia Daniaty Cuci Tangan Kasus Putrinya padahal Ikut Menikmati
Baca juga: Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Para Korban Menangis Histeris
Setelah itu, hakim mengetok palunya sebanyak tiga kali.
Saat itu juga sempat terdengar suara teriakan takbir dari korban CPNS bodong.
"Allahu Akbar!" teriak korban CPNS bodong.
Sementara itu, salah seorang korban CPNS bodong terlihat ingin menyerang kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.
Pria yang menjadi korban CPNS bodong itu menerobos barisan wartawan seusai persidangan berlangsung.
Ia menuding Andy Mulia Siregar sebagai pembohong lantaran tidak mengembalikan uang ganti rugi CPNS bodong.
"Siapa yang menghargai, kamu pembohong! Mana kembalikan, kamu jangan berbohong ya," ujar korban CPNS bodong.
Baca juga: Celine Evangelista Pangku Anaknya yang Sakit, Kondisi Wajahnya Jadi Sorotan
Baca juga: Postingan Reza Arap Jadi Sorotan Usai Serahkan Uang Pemberian Doni Salmanan ke Polisi
Kemudian, pihak PN Jaksel berusaha melerai keributan antara korban CPNS bodong dengan kuasa hukum Olivia Nathania itu.
Pihak PN Jaksel meminta para korban supaya menghargai kuasa hukum yang sedang bertugas.
"Begini, ini pengadilan, adek-adek saya ini sedang menjalankan tugas, jadi saya mohon dihargai," ujar pihak PN Jaksel.