Pringsewu

Terpidana Korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu Dijebloskan ke Lapas Way Huwi

Mantan PPTK kegiatan makan dan minum di sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni dijebloskan ke Lapas Way Huwi, Senin (28/3/2022) kemarin.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Ilustrasi - Kejari Pringsewu mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Mantan PPTK kegiatan makan dan minum di sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni dijebloskan ke Lapas Way Huwi, Senin (28/3/2022) kemarin. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Mantan PPTK kegiatan makan dan minum di sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni dijebloskan ke Lapas Way Huwi, Senin (28/3/2022) kemarin.

Hal itu setelah JPU dari Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

"Langsung dieksekusi oleh tim ke Lapas Wanita Way Huwi," ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan.

Dikatakannya, berdasar putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Sri Wahyuni terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Median mengatakan, majelis hakim menghukum Sri Wahyuni dengan pidana penjara selama satu tahun dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 311.821.300.

Baca juga: Eks PPTK Terpidana Korupsi DPRD Pringsewu Dijebloskan ke Lapas Way Huwi

Baca juga: Badak Sumatera di TNWK Lampung Timur Melahirkan Anak Berjenis Kelamin Betina

Sri Wahyuni juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selama menjalani proses hukum, Sri Wahyuni cukup kooperatif.

Ia pun datang ke kantor kejari di kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu untuk menjalani eksekusi sekira pukul 15.00 WIB.

Sebelum JPU melaksanakan eksekusi, Sri Wahyuni telah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis dari dokter Dinas Kesehatan Pringsewu.

"Telah dilakukan cek terkait kesehatannya, dan hasilnya dapat dilaksanakan eksekusi oleh tim JPU," katanya.

Setelah sekitar satu jam berada di kantor Kejari Pringsewu, Sri Wahyuni langsung dibawa ke Lapas Wanita Way Huwi pukul 16.13 WIB.

Sri Wahyuni dibawa ke lapas menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi BE 2144 UZ.

Baca juga: Dijebloskan ke Lapas Way Huwi, Sri Wahyuni Telah Kembalikan Kerugian Negara Rp 311 Juta

Baca juga: Miliki Puluhan Hewan Peliharaan, Bima Aryo Siapkan Budget Khusus untuk Perawatan Hewan Peliharaannya

Menurut Median, mobil tersebut merupakan kendaraan operasional Seksi Pidsus Kejari Pringsewu.

Diketahui, putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang lebih rendah dari tuntutan JPU.

JPU sebelumnya menuntut 16 bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved