Berita Lampung

Modus Baru, Jutaan Rokok Ilegal Ditutupi Tikar

Total 1.100.600 batang rokok tanpa pita cukai ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,07 miliar lebih.

Istimewa
MODUS BARU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 1,64 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Modus penyelundupan rokok ilegal kian beragam.

Terbaru, pelaku menutupi jutaan batang rokok ilegal dengan tumpukan tikar untuk mengelabui petugas.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 1,64 miliar lebih. 

Total 1.100.600 batang rokok tanpa pita cukai ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,07 miliar lebih.

Modus operandi unik digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas Bea Cukai di Lampung

Mereka menggunakan tumpukan tikar untuk menutupi jutaan batang rokok tanpa pita cukai di dalam sebuah truk. 

Namun, tipu muslihat para pelaku dapat dibongkar oleh petugas gabungan. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (6/8/2025), petugas berhasil membongkar kasus penyelundupan 1,1 juta batang rokok ilegal dalam operasi yang menjangkau dua lokasi berbeda. 

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung

Dari video yang diterima Tribun Lampung, terlihat kendaraan tim Bea Cukai mengejar sebuah truk yang melaju dari Pelabuhan Bakauheni menuju Jalan Tol Trans Sumatra. 

Saat dihentikan petugas, truk tersebut mengangkut tumpukan tikar. 

Namun setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan 50 koli rokok ilegal di bawah tumpukan tikar.

"Kami berhasil mengidentifikasi truk pengangkut rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni. Ini adalah titik awal dari penindakan kami," ungkap Kepala Bea Cukai Bandar Lampung Arif, Senin (11/8/2025).

Dari informasi yang didapat, tim melanjutkan penelusuran ke lokasi penerima barang di Desa Bandar Rejo, Way Pengubuan, Lampung Tengah. 

Di lokasi kedua ini, petugas menemukan 6 karton rokok ilegal tambahan di dalam sebuah rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved