Berita Lampung

Modus Baru, Jutaan Rokok Ilegal Ditutupi Tikar

Total 1.100.600 batang rokok tanpa pita cukai ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,07 miliar lebih.

Istimewa
MODUS BARU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 1,64 miliar. 

Taktik ini terbukti efektif untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Pada pukul 22.00 WIB, tim berhasil sampai di lokasi penerima barang di Desa Bandar Rejo, Way Pengubuan, Lampung Tengah. Di sana, tim kembali menemukan 6 karton BKC HT tanpa pita cukai di dalam rumah. 

Terancam 5 Tahun

Bea Cukai Lampung telah mengamankan empat orang pelaku diduga terlibat dalam penyelundupan 1,1 juta batang rokok ilegal.

Arif menyampaikan, keempatnya terdiri dari penerima, sopir dan kernet truk yang mengangkut jutaan rokok ilegal.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai.

Adapun para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu sopir dan kernet di Pelabuhan Bakauheni, serta penerima di sebuah rumah di Lampung Tengah.

"Empat orang yang berhasil diamankan adalah Y dan S sebagai penerima, A sebagai supir, dan G sebagai kenek," kata Arif.

Arif mengatakan, keempat terperiksa ini disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

"Pelanggaran pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tegas Arif.

Saat ini, lanjut Arif, keempat terperiksa dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai demi menjaga kedaulatan negara," pungkas Arif. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved